News Video
VIDEO: Polres Siantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Tangkapan Maret 2020
Sejumlah barang bukti kasus narkotika hasil tangkapan Maret 2020 dimusnahkan dalam agenda paparan Polres Pematangsiantar, Kamis (23/4/2020) siang
Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos
TRI BUN-MEDAN.COM - Sejumlah barang bukti kasus narkotika hasil tangkapan Maret 2020 dimusnahkan dalam agenda paparan Polres Pematangsiantar, Kamis (23/4/2020) siang.
Dalam paparan ini, kembali dilakukan uji sample kandungan barang bukti narkotika.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean mengatakan barang bukti adalah hasil kejahatan dari 4 pelaku.
"Semua pelaku diamankan berkaitan dengan peredaran narkoba. Dari keempat orang, ada yang kita lakukan peringatan berupa pemberian tindakan tegas dan terukur," ujar AKBP Budi Pardamean.
Kapolres mengatakan, paparan tetap dilaksanakan guna menghindari kerusakan dan kehilangan barang bukti.
Dalam paparan ini para tersangka dihadapkan kepada awak media.
Mereka dijerat pasal berbeda mulai dari 112 dan 114 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
Dalam protokol acara pemusnahan, barang bukti Ganja seberat 1,3 Kilogram milik Agung Yulizar dan Zainal alias Betmen dibakar petugas.
Keduanya ditangkap pada 30 Maret 2020 di Jalan Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Kemudian barang bukti sabu seberat 100 gram milik Ayub Suhagani yang diamankan pada 15 Maret 2020, di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dimusnahkan dengan diblender dan dikubur di tanah.
Barang bukti milik ayub dilumatkan bersama ekstasi milik Tersangka dalam kasus lain, Irfan Pranata sebanyak 140 butir dan sabu seberat 100,72 gram.
Irfan sendiri diamankan pada 13 Maret 2020 di Jalan Masjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. (*)