Kesal Tak Diberi Jatah Oleh Istri, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
Akibat perbuatannya tersebut, HR kini diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan oleh Y (30) yang tak lain adalah istrinya.
Kesal Tak Diberi Jatah Oleh Istri, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Berkali-kali
TRIBUN-MEDAN.com - HR (31) seorang warga yang tinggal di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara) tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10).
Akibat perbuatannya tersebut, HR kini diamankan oleh pihak kepolisian setempat setelah dilaporkan oleh Y (30) yang tak lain adalah istrinya.
Kasat Reskrim Polres Musirawas Utara (Muratara) AKP Rahmad Hidayat mengatakan, kejadian itu bermula pada saat Y istri korban sedang pergi bekerja.
Sementara, korban R tinggal di rumah bersama HR yang tak lain adalah ayah kandungnya tersebut.
• VIDEO: Polres Siantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Tangkapan Maret 2020
• KABAR AKSI Mayday di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolda Sumut Singgung Maklumat Kapolri
Dilakukan saat istri bekerja
Melihat situasi sepi, HR memaksa R untuk masuk ke kamar.
Di sana ia membujuk korban agar menuruti nafsunya tersebut.
"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Rahmad melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).
Rahmad menjelaskan, merasa aksinya tak diketahui Y.
HR kembali memaksa anaknya untuk kembali melakukan perbuatannya tersebut.
• Masih Ingat Jeje? Artis Cilik Berperan Jadi Orang Miskin di Film Joshua Oh Joshua Kini Jadi Dokter
• Edy Rahmayadi Minta Masyarakat Sumut Jangan Bandel. Edy: Rakyatku Hindari Mudik, Jangan Mudik Dulu
Tak dilayani istri, anak jadi pelampiasan
R yang merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Y sampai akhirnya HR ditangkap petugas.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal kepada istrinya karena tidak melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,"jelas Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, HR pun diancam dikenakan Undang-undang
perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Tak Dilayani Istri, Pria Ini Perkosa Anak Kandung Berkali-kali"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/santri-17-tahun-diperkosa-jk-di-rumah-kosong-pelaku-dan-korban-saling-kenal-ancaman-sebar-foto-ini.jpg)