KABAR AKSI Mayday di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolda Sumut Singgung Maklumat Kapolri

Irjen Pol Martuani Sormin akan tetap berpedoman terhadap maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk mengambil sikap

Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/M FADLI
KAPOLDA Sumut Irjen Martuani Sormin 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN-Pandemi Covid-19 yang kini melanda sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut membuat masyarakat diimbau untuk berperan aktif memutus rantai penyebaran salah satunya dengan cara menghindari kerumunan orang.

Beranjak dari itu, pada 1 Mei mendatang, seluruh dunia selalu memperingati hari buruh internasional atau Mayday dengan melakukan aksi unjuk rasa.

Namun pada peringatan Mayday tahun 2020 ini sepertinya akan berlangsung berbeda, sebab bersamaan dengan wabah pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia.

Informasi yang dihimpun, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengaku akan tetap berpedoman terhadap maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk mengambil sikap dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dirinya mengaku tidak akan memberikan rekomendasi terhadap kegiatan Mayday, apalagi dengan aksi unjuk rasa, karena akan bertentangan dengan Maklumat Kapolri tersebut.

"Saya koreksi bukan pemberian izin tapi pemberitahuan. Kami tidak akan pernah memberikan rekomendasi untuk giat seperti itu (Mayday). Hal tersebut, karena akan bertentangan dengan Maklumat Kapolri," tegasnya dikonfirmasi awak media, Kamis (23/4/2020).

Sebagaimana yang diketahui, menyikapi pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) pada 19 Maret 2020.

Adapun maklumat Kapolri yakni;

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertingggi (salus populi suprema lex esto), dengan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

a. Tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat Umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved