KABAR AKSI Mayday di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolda Sumut Singgung Maklumat Kapolri
Irjen Pol Martuani Sormin akan tetap berpedoman terhadap maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk mengambil sikap
4. unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta
5. Kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.
b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. apabila ada informasi dapat menghubungi kepolisian setempat. yang tidak jelas sumbernya.
3. Bahwa apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Terpisah, kendati aksi Mayday, Kapolda Sumut belum memberikan penjelasan lanjut apakah pihaknya akan memberikan sanksi bila aksi unjuk rasa tetap dilakukan saat Mayday nanti.
Namun yang jelas, dalam masa pandemi Covid-19 seluruh jajaran Kepolisian akan tetap berpedoman kepada isi Maklumat Kapolri.
(mft/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolda-tinjau-plaza.jpg)