Jokowi Sentil Gubernur Anies Baswedan: Jangan Cuma Minta KRL Dihentikan, Tapi Masyarakat Dibiarkan

Lima kepala daerah itu meminta KRL dihentikan mulai 18 April mendatang berbarengan dengan dimulainya PSBB di Tangerang Raya.

Juru Foto Kepresidenan/Agus Suparto
Presiden Jokowi bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/10/2017). 

Mereka kebanyakan berprofesi sebagai pekerja harian, buruh, hingga pedagang asongan.

Saat Najwa Shihab bertanya, kenapa pemerintah daerah yang harus menanggung, Presiden Jokowi menyebutkan, karena pemerintah daerahlah yang mengajukan penghentian operasional KRL.

Menurut dia, pemerintah daerah di Jabodetabek tidak bisa sekadar meminta pemerintah pusat menghentikan operasional KRL tanpa memberikan alternatif solusi.

"Jangan hanya minta dihentikan dan ya sudah masyarakat dibiarkan cari (transportasi) sendiri-sendiri. Enggak bisa seperti itu. Itu yang saya enggak bisa," kata Presiden Jokowi.(*)

Menteri Koordinator Kemaritiman RI Jendral TNI Purnawirawan Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke Sumatera Utara.
Menteri Koordinator Kemaritiman RI Jendral TNI Purnawirawan Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke Sumatera Utara. (TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI)

Luhut Menolak Penghentian KRL

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk tidak menghentikan operasional Kereta Rel Listrik (KRL).

Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, keputusan Menko Luhut tidak memberhentikan operasional KRL bukan tanpa alasan.

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kami juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," ujar Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi melalui pesan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Meski begitu, KRL akan beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang. Kebijakan ini akan berlangsung sampai bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah sudah diterima masyarakat.

Seperti diketahui, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Delapan sektor tersebut yakni sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan, logistik, ritel, dan industri strategis.

Atas dasar itu, pemerintah menilai KRL masih dibutuhkan oleh masyarakat sebagai moda transportasi di tengah pandemi Covid-19.

Soal penerapan PSBB, Luhut menilai aturan itu akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor yang diperbolehkan operasi, mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Oleh karena itu Luhut menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor tersebut.

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB," kata Jodi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved