Polemik Kartu Prakerja, Viral Muncul Oknum Mampu Loloskan 5 Akun saat Pendaftaran Gelombang II

Di tengah proses pendafataran Kartu Pra Kerja gelombang kedua, muncul kabar seorang oknum yang melakukan kecurangan.

Geotimes.co.id via Tri bunnews
Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. 

Unggahan tersebut mendapat kecaman dari warganet.

Kecaman dan kritikan karena orang tersebut memanfaatkan Kartu Prakerja untuk mendapatkan uang.

Padahal banyak peserta lain yang lebih membutuhkan Kartu Prakerja

Beberapa warganet sampai melaporkan dugaan kecurangan tersebut melalui website lapor.go.id.

"Langsung aku lapor ke lapor.go.id," tulis salah seorang netizen di akun @bill.qs.

Setelah viral dan nama akun ditelusuri, ternyata akun Facebook bernama akun Andri Suhairi Pane dan laman grup tidak ditemukan.

Melalui Facebook kedua nama tersebut tidak ditemukan setelah viral di media sosial lain.

Curhat Kaesang Rindu Pacar Akibat Corona, Eskpresi Putra Jokowi Jadi Sorotan Netizen Diejek Bucin

Tanggapan pengelola Kartu Pra Kerja

Melansir dari Kompas.com, Direktur Komunikasi Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menjelaskan, jika masyarakat menemukan kecurangan dapat melapor melalui kontak Prakerja.

"Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya tindak kecurangan, bisa melaporkan langsung ke Prakerja melalui Call Center kami atau [email protected]," kata Panji.

Kontak layanan tersebut dapat dicari di website prakerja.go.id. Kontak layanan dapat diakses melalui nomor 021-25541246.

Masyarakat dapat menghubungi ketika jam operasional, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-19.00 WIB.

Panji juga menjelaskan pihaknya telah melakukan verifikasi NIK ke semua pendaftar melalui Dinas Kependudukan dan Cataran Sipil (Dukcapil).

Jika ada laporan kecurangan, Prakerja akan melakukan penelusuran dan verifikasi data lebih mendalam.

"Prakerja melakukan verifikasi NIK para pendaftar ke Dukcapil. Jika ada laporan, kami akan verifikasi kembali dengan sumber data lain seperti data Dukcapil, Kemdagri, selfie foto bersama KTP, dan NIK pemilik akun di mitra resmi pembayaran," jelas Panji.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved