Pertimbangan Sri Mulyani, Bupati Klaten yang Bolehkan Warga Kelaparan & Terlantar Mudik saat Corona

Sri menjelaskan, jika warganya yang di perantauan tidak memiliki bekal dan mendapatkan JPS, mereka bisa kelaparan serta terlantar.

ist
Bupati Klaten Sri Mulyani saat acara sambang warga di Lapangan Desa Brangkal, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Rabu, 12 Pebruari 2020. 

TRI BUN-MEDAN.com - Maklumat larangan mudik di tahun ini resmi dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Larangan tersebut Jokowi sampaikan dalam rapat terbatas yang digelar Selasa (21/4/2020).

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut seperti dikutip dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, Bupati Klaten Sri Mulyani, punya keputusan yang sedikit berbeda.

 

Bupati Klaten Sri Mulyani memimpin upacara Hari Guru Nasional 2019 dan HUT ke-74 PGRI yang diadakan di Alun-alun Klaten, Senin, (25/11/2019)
Bupati Klaten Sri Mulyani memimpin upacara Hari Guru Nasional 2019 dan HUT ke-74 PGRI yang diadakan di Alun-alun Klaten, Senin, (25/11/2019) (Dok. Pemkab Klaten)

"Kami tidak mau masyarakat kami di perantauan di sana, tidak bisa makan, kelaparan dan telantar di sana," ungkap dia di Kantor Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten, Kamis (22/4/2020) seperti yang dikutip dari TribunSolo.com.

"Tetapi jika ada perantau asal Klaten yang terpaksa untuk mudik, tapi persilahkan dengan syarat," ucap Sri.

Sri memaparkan syarat-syarat untuk perantau Klaten diperbolehkan mudik ke Klaten jika tidak mendapat jaring pengamanan sosial (JPS) atau bantuan untuk bertahan hidup di perantauan.

"Jika memang di sana mereka benar-benar tidak menerima JPS, bisa mudik," jelasnya.

Deretan Perjuangan Artis Melahirkan saat Covid-19, Ada yang Hampir Melahirkan di Mobil, Foto-fotonya

Bupati Dairi Eddy Berutu Minta Warganya tak Mudik: Sayangi Keluargamu di Desa

Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada wartawan di lingkungan Pemkab Klaten, Selasa (8/10/2019).
Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada wartawan di lingkungan Pemkab Klaten, Selasa (8/10/2019). (TribunSolo.com/Eka Fitriani)

"Namun untuk yang memang mendapatkan JPS di sana, jangan mudik ke Klaten," ucap Sri menekankan.

Sri menjelaskan, jika warganya yang di perantauan tidak memiliki bekal dan mendapatkan JPS, mereka bisa kelaparan serta terlantar.

Sri mengatakan akan menjamin ekonomi dan perut mereka bagi perantau yang terpaksa mudik karena tidak bisa makan di sana.

"Jika memang terpaksa untuk mudik karena disana telantar, silahkan tapi harus jalani isolasi selama 14 hari," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved