Pejabat di Setda Deliserdang Dilaporkan Dugaan Penipuan, Rekanan Ini Mengaku Rugi Rp 88 Juta
Pejabat di Setda Deliserdang Dilaporkan Dugaan Penipuan, Rekanan Ini Mengaku Rugi Rp 88 Juta
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Seorang pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang dilaporkan ke Polresta Deliserdang karena diduga telah melakukan penipuan kepada rekanan kerjanya.
Terlapor berinisial TS itu menjabat sebagai Kasubag Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Deliserdang.
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh seorang rekanan bernama Hadian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor 193/IV/2020/SU/RESTA DS, Selasa (21/4/2020).
Saat diwawancarai melalui telepon selulernya, Hadian mengaku melaporkan pelaku karena merasa sangat kesal. Total kerugian yang ia alami sebesar Rp 88 juta. Disebut meski sudah diberi waktu 6 bulan lamanya namun yang bersangkutan tidak juga mempunyai iktikad baik.
"Bukan capek lagi aku nagihnya udah naik asam lambung pun jadinya. Asal dimintai banyak kali alasannya, pasti ada saja jawabannya. Sekarang sudah sulit menjumpai dia, kita datangi pun rumahnya sudah kosong ternyata. Tadi malam sempat nyambung saat aku telepon tapi enggak mau diangkatnya," ucap Hadian, Rabu (22/4/2020).
Ia menceritakan awal pertama kali mengenal TS pada Mei 2019 dan dikenalkan oleh temannya. Setelah itu TS mengajak menjalin kerja sama dan mengaku untuk kepentingan pekerjaan kantor. Disebut kalau TS mengerjain proyek namun modal uang dari dirinya.
"Kerja samanya saya yang kasih modal dan nanti akan diberi keuntungan. Saya lupa pastinya mau buat apa uang yang saya kasih itu. Yang pertama itu bagus enggak ada sama sekali masalah, baru yang kedua dipinjamnya lagi uang kepada saya 2 Oktober itu Rp 88 juta. Janjinya akan dikembalikan sebulan saja tapi enggak disebutkan akan diberi keuntungan berapa. Ya karena yang pertama bagus ya saya kasih lagilah," kata Hadian.
Untuk meyakinkannya, lanjut Hadian setiap diajak kerjasama pelaku disebut selalu saja menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berkop surat Sekretariat Bupati Bagian Perekonomian.
Sepengetahuannya saat itu ada tanda tangan dari Putra Jaya Manalu, Kabag Perekonomian yang sekarang sudah menjabat sebagai Asisten II Pemkab. RAB yang ada juga berstempel dari Sekretariat Bupati.
"Untuk yang pertama karena RAB ada tandatangan pimpinannya ya kita yakinlah. Untuk yang kedua sudah tidak ada lagi ditandatangani sama pimpinannya memang tapi dia sendiri yang neken. Katanya untuk pengadaan peralatan di kantornya seperti untuk beli AC, laptop, meja, kursi hingga kantor. Ditunjukannya samaku uang yang dibutuhkan 90 jutaan tapi saya kasih Rp 88 juta. Katanya saat itu aku hanya siapkan uang aja dan yang ngerjain biar perusahaan orang saja dan anggotanya lah nanti yang ngerjain semua," ucap Hadian.
Janji tinggal janji, setelah batas waktu yang ditentukan ternyata TS tidak juga menepati janjinya.
Malah korban terakhir ini susah ditemui baik di kantor maupun di rumahnya.
Sempat dijanjikan kalau pembayaran akan dilakukan pada pertengah Desember 2019 namun hal itu tidak juga terealisasi.
"Malah dia sempat lah minjam uangku lagi Rp 2 juta makanya totalnya sekarang jadi Rp 90 juta. Katanya untuk keperluan pribadi biar nanti diganti sama waktunya sama yang sebelumnya. Saya minta supaya polisi cepat memproses laporan saya karena dia sudah seperti ini sama saya. Kalau saya putar uang saya itu sudah jadi berapa sekarang ini," katanya.
Informasi yang dikumpulkan TS sudah seminggu tidak masuk kantor. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak aktif-aktif.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Muhammad Firdaus yang dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar banyak atas kasus ini. "Saya cek dulu," ucap Muhammad Firdaus.
(dra/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/laporkan-pejabat-deliserdang.jpg)