Nasib H, Napi Bebas Asimilasi Tewas karena Ketukan Pintu, Utang Rp 500 Ribu Masa Lalu Belum Lunas
Napi eks asimilasi berinisial H itu harus Tewas setelah dibunuh oleh tetangganya sendiri, YP (35), lantaran utang piutang.
TRI BUN-MEDAN.com - Nasib H, narapidana bebas asimilasi tewas mengenaskan berawal dari ketukan pintu rumahnya dari seseorang.
Beberapa hari belakangan, ramai pemberitaan tentang narapidana eks asimilasi yang kembali berulah setelah keluar dari penjara.
Namun, tidak untuk napi eks asimilasi di Banyuasin, Sumatera Selatan ini.
Napi eks asimilasi berinisial H itu harus Tewas setelah dibunuh oleh tetangganya sendiri, YP (35), lantaran utang piutang.
Nasib nahas menimpa pria berinisial H.
Baru merasakan udara kebebasan selama 10 hari, mantan narapidana tersebut Tewas dibunuh tetangganya sendiri, YP (35).
• AKSI Cuci Parit Busuk dengan Cairan Eco Enzyme, REEI Ajak Masyarakat Maknai Hari Bumi
• Pemprov Sumut Tugaskan PT MSI Sediakan 15 Ribu Ton Gula Pasir Seharga Rp 12.500
• Malaysia Lockdown dan TKI Dipulangkan, Gubernur Sumut Akan Menyambut Baik
Peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Kamis (16/4/2020).
H merupakan salah satu narapidana yang dibebaskan, lantaran adanya program asimilasi.
Ia kemudian menghampiri rumah pelaku yang berada di Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Usut punya usut, H awalnya datang ke rumah pelaku untuk menagih hutang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto.
• Meski Beda Keyakinan, Hotman Paris Akui Kebenaran Nasihat Nabi Muhammad SAW Hadapi Wabah, Buktinya
• Di Tengah Pandemi Corona, Aliran Modal Asing yang Masuk RI Mencapai Rp 1,57 Triliun Dalam Sepekan
• Inilah Penampakan Rumah Kim Jong Un yang Jarang Diketahui, Banyak Patung Besar Bak Museum
Berdasarkan pemeriksaan sementara, YP diketahui berutang kepada korban sebesar Rp 500.000,00.
Namun saat didatangi, YP sedang tertidur pulas.
Kepada polisi, YP mengaku emosi dengan ketukan pintu korban.
Ia merasa korban mengetuk pintu keras-keras hingga membangunkan tidurnya.
Ambil pisau dan bunuh korban
YP yang merasa tak terima langsung mengambil pisau.
Ia lalu menusukkannya ke tubuh korban berulang kali.
Warga, kata Agus, sempat berupaya menolong korban.
Mereka membawa tubuh korban ke rumah sakit.
Sayangnya, luka tusuk yang dialami korban cukup parah.
Akhirnya, nyawa korban tak bisa tertolong lagi.
Ia dinyatakan meninggal 10 hari setelah bebas dari penjara.
"Motif penganiayaan adalah utang."
"Pelaku mempunyai utang kepada korban Rp 500.000."
"Tapi pelaku marah saat ditagih lalu pelaku menusuknya."
"Korban memang napi yang baru keluar dari program asimilasi," kata Agus.
Pengakuan pelaku
Polisi kemudian menangkap YP.
Ia dibekuk tanpa perlawanan usai penusukan.
Polisi juga menyita pisau yang digunakannya menusuk korban hingga tewas.
Kepada polisi, pelaku mengaku tak terima korban mengetuk pintunya keras-keras hingga membuat dirinya terbangun.
"Saya khilaf dan refleks begitu saja hingga menusuk korban," ujar dia.
Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
YP terancam hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Lampung dengan judul : Napi Eks Asimilasi Tewas Dibunuh Tetangga Hanya karena Ketukan Pintu, Polisi: Pelaku Punya Utang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bermula-ambil-mie-instan-dari-warung-wardi-membunuh-pemilik-warung-dan-bacok-anak-korban.jpg)