RESMI - Pemerintah Larang Mudik, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

GALIH PRADIPTA
Ilustrasi mudik gratis 

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Jalan Tol akan Ditutup

Karena larangan mudik sudah dikeluarkan, maka salah satu skenario yang diambil adalah menutup akses jalan tol.

Hal ini sempat dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi pada enin (20/4/2020) kemarin.

Menurutnya alternatif ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan prihadi, dan sepeda motor yang mudik."

"Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," katanya di Jakarta.\

Hukuman Bagi Warga yang Nekat Mudik

Senin (20/4/2020) kemarin, ketika muncul opsi larangan mudik, pemerintah sudah melakukan rancangan aturan mengenai larangan mudik.

Bahkan pihak Kemenhub sudah menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberlakukan dalam aturan ini.

Salah satu sanksi paling ringan bagi masyarakat yang nantinya tetap mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal keberangkatan.

"(Sanksi) paling yang teringan dikembalikan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta padaSenin (20/4/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved