Mantan Wamen ESDM Bongkar Kenapa Harga BBM Pertamina Dua Kali Lebih Mahal dari Petronas Malaysia

Mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini membeber biang kerok tidak turunnya harga BBM Pertamina, meski harga minyak dunia jeblok

Editor: Tariden Turnip
ist
Mantan Wamen ESDM Bongkar Kenapa Harga BBM Pertamina Dua Kali Lebih Mahal dari Petronas Malaysia . Pertamina 

Mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini membeber biang kerok tidak turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina, meski harga minyak dunia jeblok.

Pekan lalu Rudi sempat mengeluarkan hitung-hitungan soal penyesuaian harga BBM yang harus dilakukan menyusul turunnya indikator pembentuk harga.

"Apalagi sekarang sudah harusnya turun sejak sebulan lalu, sehingga kewajiban menurunkan harga BBM sudah sangat mendesak,” ujar Rudi dalam keterangan resminya pekan lalu.

Rudi mengungkapkan, penyesuaian harga BBM jangan sampai mengeksploitasi masyarakat dengan harga yang tinggi serta jangan pula membebani pemerintah lewat subsidi dengan harga yang terlalu rendah.

Berdasarkan perhitungan yang ada, Rudi mengungkapkan Pertamina dapat menerapkan harga baru pada rentang Rp 5.500 hingga RP 6.000 per liter.

Rudi melanjutkan, negara-negara tetangga bahkan telah melakukan penyesuaian harga, sebut saja Malaysia.

Sebagai perbandingan, saat ini, harga Ron 95 (Pertamax) Malaysia adalah 1,25 Ringgit atau setara dengan Rp 4.500 per liter.

Sementara di Jabodetabek Pertamax dibanderol Rp 9.000 per liter, dua kali lipat harga BBM sejenis di Malaysia.

Terbaru praktisi minyak dan gas bumi sekaligus eks Kepala SKK Migas ini menilai penurunan harga BBM yang tak kunjung terjadi akibat ketentuan dalam regulasi oleh pemerintah.

Rudi ketika dihubungi Kontan.co.id memaparkan, hal tersebut tertuang Keputusan Menteri ESDM Nomor 62K/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Hal tersebut tertuang dalam poin nomor 1 yang berbunyi Perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satuan USD/barel periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 di 1 bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

Dalam aturan tersebut, pengambilan parameter yang meliputi harga minyak maupun kurs dollar ditentukan dua bulan sebelumnya.

"Sebagai perbandingan, pada Permen tahun 2014 dan 2018 Pengambilan parameter ditentukan sebulan sebelumnya," terang Rudi, Minggu (19/4).

Rudi melanjutkan bahkan sebelum tahun 2014 pengambilan parameter hanya dilakukan dua minggu sebelumnya, sementara di negara Malaysia dan beberapa negara lain dilakukan seminggu sebelumnya.

Masih menurut Rudi, dalam hal cara perhitungan, Permen tahun 2014 menggunakan Harga Dasar yang diambil dari ICP (Indonesian Crude Price) ditambah nilai Alfa, yaitu biaya perolehan sampai Terminal BBM, kemudian ditambah PPn 10%, PBBKB 5%, dan ditambah Margin minimum 5% sampai maksimum 10%.

Sumber: Kontan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved