Door, Napi Asimilasi Tewas Ditembak, Gasak Ponsel Penumpang di Angkot, Surat Kemenkumham di Sakunya

Ternyata, pria yang ditembak mati itu adalah narapidana program asimilasi. Napi yang berinisial AR (42) itu kembali berulah setelah dibebaskan.

Istimewa
Residivis berinisial AR (42) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi dari Pemerintah, ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4/2020) malam. 

TRI BUN-MEDAN.com - Dor... Suara tembakan meletus dari senjata polisi.

Seorang pria tergeletak dan tewas akibat letusan senjata api tersebut.

Ternyata, pria yang ditembak mati itu adalah narapidana program asimilasi.

Napi yang berinisial AR (42) itu kembali berulah setelah dibebaskan beberapa waktu lalu.

AR kembali melakukan tindak kejahatan di Jakarta Utara.

AR baru saja bebas setelah mendapatkan asimilasi dari pemerintah terkait pandemi virus corona atau Covid-19.

Aksi kejahatan dilakukan AR pada Sabtu (18/4/2020).

Imbas Corona, Keluarga Ini Terpaksa Menahan Lapar, 2 Hari Tak Makan Karena Tak Punya Penghasilan

RS Sari Mutiara Tak Lagi Menerima Skrining Virus Covid-19

Mandiri Syariah Region I Medan Serahkan 115 APD kepada RS Rujukan Covid-19 di Kota Medan

Tak sendiri, ia melakukan aksi tersebut bersama temannya yang juga residivis, JN (33).

Keduanya melakukan aksi penodongan dan melukai seorang wanita penumpang angkot.

Tak hanya itu, AR dan JN sempat kabur dan melawan petugas kepolisian.

AR bahkan melukai anggota polisi dengan celurit yang dibawanya.

Berikut deretan faktanya :

1. Gasak ponsel penumpang

Penembakan terhadap AR pada Sabtu (18/4/2020) malam merupakan tindakan tegas atas aksi pelaku pada Minggu (12/4/2020) lalu.

Kala itu, AR dan rekannya sesama residivis, JN (33), menodong dan melukai seorang wanita penumpang angkot.

Dari penodongan tersebut, kedua pelaku menggasak ponsel dan sejumlah barang berharga milik korban.

Ilustrasi ponsel
Ilustrasi ponsel (istimewa)

Namun, tak berapa lama setelah kejadian, JN lebih dulu tertangkap setelah korban sempat mengejarnya. Sementara AR sempat berhasil melarikan diri.

Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus.

Sabtu malam kemarin, AR diketahui tengah berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan R. E. Martadinata.

Polisi yang mengetahui hal itu langsung menyergap AR yang ternyata tidak langsung takluk.

2. AR acungkan celurit

Sesaat sebelum ditangkap AR melawan polisi.

AR kemudian menggunakan celuritnya dan melukai satu anggota polisi.

Karena tindakan tersebut, polisi kemudian mengambil tindakan terukur yakni menembak AR dan tewas di tempat.

Ilustrasi
Ilustrasi (banjarmasinpost.co.id/tribunnews.com)

Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.

Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

3. Kaki JN ditembak polisi

                   Seorang residivis berinisial AR (42) ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/4/2020) malam. (ISTIMEWA)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan, polisi terpaksa menembak kaki JN saat meanangkapnya pada Minggu (12/4/2020) lalu.

AR dan JN sempat mencoba kabur setelah menodong dan melukai penumpang angkot.

AR berhasil kabur, sementara JN ditangkap hari itu juga.

"Saat itu JN mencoba untuk kabur juga, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya," kata Budhi, Minggu (19/4/2020).

Hasil pengembangan, keberadaan AR akhirnya bisa terendus.

Pada Sabtu (18/4/2020) malam AR diketahui tengah berada di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok.

4. Surat asimilasi dari Kemenkumham di saku celana

Budhi menjelaskan, pelaku penodongan berinisial AR ini merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Sebelumnya di Lapas Salemba, kemudian dipindah ke Lapas Bandung."

"(Kasusnya) sama 365 (KUHP) juga, pencurian dengan kekerasan," kata Budhi.

AR menjalani masa hukuman di penjara selama dua tahun enam bulan.

Belum lama ini, dirinya bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukan bahwa dia baru keluar dari penjara," jelas Budhi.

Setelah tewas ditembak oleh polisi, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.

Berbeda dengan AR, JN pun ditembak tapi hanya kakinya saja.

5. Penjelasan Menteri Yasonna

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, jumlah narapidana yang mengulangi tindak pidananya setelah bebas melalui program integrasi dan asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19, terbilang rendah.

Yasonna menyebut, tingkat residivisme yang dilakukan oleh narapidana tersebut masih di bawah tingkat revidisme sebelum pandemi Covid-19.

"Dari 38.000 lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini," kata Yasonna dalam siaran pers, Senin (20/4/2020).

Hingga Senin ini, diketahui 38.822 narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Sedangkan, hingga Jumat (17/4/2020) lalu, pihak Kepolisian mencatat ada 13 narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan lewat program tersebut.

Meski tingkat kejahatan napi program asimilasi terbilang rendah, Yasonna menilai, hal itu tetap harus disikap serius.

Apalagi, saat ini publik mendapatkan informasi yang mengerikan terkait pembebasan tersebut.

"Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar," kata Yasonna.

Ia sekaligus meminta anak buahnya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian di masing-masing daerah agar para narapidana yang mengurangi perbuatannya dapat segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," kata Yasonna.

Ia meminta anak buahnya untuk terus memonitor para narapidana yang telah dibebaskan serta mengevaluasi pemberian asimilasi tersebut.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Banjarmasin Post dengan judul : Lukai Polisi, Napi Asimilasi Ditembak Mati, Ditemukan Surat dari Kemenkumham di Saku Celana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved