Sang Ibu Pergi Belanja ke Pasar saat Lockdown, Gadis Pilu (13) Diperkosa & Dibunuh, Jasad di Kasur
Waktu itu, keluarganya sedang dalam keadaan lockdown Covid-19, tetapi ibunya diizinkan keluar untuk mendapatkan beberapa barang kebutuhan hidup.
Sesampainya di Surabaya, Selasa (17/3/2020), korban kemudian diminta tersangka untuk kos di Jalan Gayungan VIII Surabaya tak jauh dari rumah saudara tersangka.
"Awalnya korban tinggal sendiri dalam kamar kos, sedangkan tersangka tinggal di rumah saudaranya itu," tambah Harun.
Saat dini hari, tiba-tiba tersangka mendatangi kos korban dan masuk kamar yang lupa dikunci oleh korban.
Melihat korban tertidur pulas, tersangka pun punya niat jahat untuk merudapaksa korban.
"Celana korban dilucuti dan tubuh korban ditindih. Hingga terjadilah pemerkosaan tersebut," tambahnya.
Korban yang merasa risih kemudian terbangun dan berusaha melepaskan diri dari tindihan tersangka.
• Kebakaran Pasar Tavip Binjai, Api Diduga Berasal Ruko yang Jual Perabotan
• Badan Intelijen Negara (BIN) Sumbangkan Sejumlah Bantuan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Bahkan, korban yang sudah mencoba melepaskan diri tak berhasil karena tubuh tersangka lebih besar.
Berteriakpun tak dilakukan karena korban takut dan malu. Ia hanya bisa terdiam sampai tersangka puas melampiaskan hasrat bejatnya itu.
Tak lama dari kejadian, korban pun mencoba mencari pertolongan dengan menghubungi sebuah yayasan pemerhati anak untuk menceritakan apa yang dialaminya.
Setelah pertemuan dengan yayasan tersebut, korban sepakat melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban, akhirnya kami menangkap tersangka di rumah saudaranya di Gayungan Surabaya tanpa perlawanan," lamjut Harun.
Usai ditangkap, Samsul Arifin tak mengelak dan mengakui perbuatannya itu.
Sembari mengaku khilaf, ia hanya bisa menyesali perbuatannya yang dilakukan terhadap anak tirinya itu.
"Saya spontan saja nafsu. Karena sudah lama tidak berhubungan seksual sama istri. Karena di Jakarta," akunya.
Akibat perbuatannya itu, Samsul diancam dengan hukuman 18 tahun penjara lantatan melanggar Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini korban mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis, pasca mengalami rudapaksa oleh ayah tirinya itu.
(TribunJogja.com/Joko Widiyarso/TribunJatim.com/Firman Rachmanudin)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jatim dengan judul : TRAGEDI PILU, Ibunya Pergi Beli Makanan saat Lockdown Covid-19, Gadis Muda ini Diperkosa dan Dibunuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-pencabulan-pelecehan-seksual_20170928_204348.jpg)