Ketahuan Makan di Restoran Bandara saat PSBB, Wanita Ini Mengamuk Kena Denda Rp 3 Juta

Seorang wanita berusia 53 tahun didenda 300 dolar Singapura (Rp 3.245.700) karena melanggar aturan menjaga jarak yang aman.

https://stomp.straitstimes.com/
Seorang wanita berusia 53 tahun didenda $ 300 karena melanggar aturan menjaga jarak yang aman setelah dia menolak untuk berhenti makan di food court di Bandara Changi, Singapura. 

Meskipun petugas polisi berusaha menjelaskan situasinya, wanita itu berulang kali mengatakan dia ingin meninggalkan Singapura dan bertanya: "Bisakah Anda membantu saya meninggalkan Singapura?"

Anggota masyarakat disarankan untuk mengambil tindakan pemutus virus corona dengan serius.

Setiap orang harus disiplin agar bisa menekan penyebaran Covid-19

Duduk Atau Berdiri Berdekatan di Singapura Akan Didenda Hingga Rp 115 Juta

Singapura mulai hari ini memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.

Dikutip dari The Strait Times, Jumat (27/3/2020), jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dollar Singpura atau Rp 115 juta atau dipenjara hingga enam bulan.

Aturan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya.

Di tempat umum terdapat kursi yang diberi tanda silang yang berarti orang dilarang duduk.

Aturan itu berlaku di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Sementara aturan berdiri dalam antrian adalah berjarak 1 meter orang per orang, misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.

Langkah itu diambil satuan tugas multi-kementerian untuk menekan pandemi virus corona di Singapura.

Di Negeri Singa itu, ada juga aturan terkait batas pertemuan yang hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang.

Semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, di antara tempat lainnya, dilarang hingga 30 April.

Tempat hiburan atau layanan di bar, lounge karaoke, klub malam atau diskotik juga ditutup.

Bagi yang melanggar dapat diancam hukuman enam bulan penjara, diganjar denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp 111,5 juta), ataupun keduanya.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved