RINCIAN GAJI PNS/ASN dan Kabar THR Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji Pokok Naik 5 Persen

Kepastian soal THR dan gaji PNS/ASN akhirnya disampaikan pemerintah. Cair 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran

Editor: Salomo Tarigan
HO via tri bunmakassar.com
Kabar THR Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Gaji Pokok Naik 5 Persen 

TRI BUN-MEDAN.com - Kepastian soal THR dan gaji PNS/ASN akhirnya disampaikan pemerintah.

Biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran.

Kementerian Keuangan menyatakan, Tunjangan Hari Raya bagi pada aparatur sipil negara ( ASN) akan turun atau cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.

SPESIFIKASI & Harga Oppo A12, Ponsel Terbaru Oppo Tipe A Resmi Diluncurkan, Nih Keunggulan HP

BERLAKU Cara Klaim Listrik Gratis PLN.CO.ID, Kirim ID Pelanggan Prabayar Golongan 450 VA dan 900 VA

Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.

Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

PAKET Internet Gratis dari Telkomsel, XL, Indosat, Cara Mendapat Promo Internet Selama Wabah Corona

Ivan Gunawan Curhat Tak Dibayar Klien Busana Pengantin, Sebut Karyawannya Juga Perlu Dana

Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.

Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu

Peraturan Kementerian Keuangan. Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono.

 China Kebocoran Data yang Paling Rahasia soal Virus Corona, Ternyata Sudah Tahu bakal Menular Ganas

Penerima THR

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR akan diberikan hanya kepada seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah. 

"Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani, seperti diberitakan Kompas.com, 14 April 2020.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved