News Video
2 Langkah Dipilih Gubernur Edy Rahmayadi Ketimbang Terapkan PSBB di Sumut Meski Banyak Zona Merah
Sebanyak 4 kabupaten/kota seperti Medan, Deliserdang, Tanjungbalai dan Simalungun dinyatakan zona merah penyebaran Covid-19
Penulis: Satia | Editor: Hendrik Naipospos
TRI BUN-MEDAN.COM - Sebanyak 4 kabupaten/kota seperti Medan, Deliserdang, Tanjungbalai dan Simalungun dinyatakan zona merah penyebaran Covid-19.
Kondisi saat ini dianggap beberapa pihak sudah perlu diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum berpikir untuk melakukan PSBB.
Mantan Pangkostrad ini mengaku berat untuk menerapkan kebijakan PSBB.
Sebab, penerapan kebijakan ini jika dilakukan, akan dapat menimbulkan resiko besar.
Mulai dari masalah perekonomian hingga kesenjangan sosial.
"Kita tidak menerapkan PSBB, karena resiko sangat berat untuk diterapkan," kata Edy Rahmayadi, Jumat (17/4/2020).
• Bolehkah Masyarakat ke RS USU untuk Minta Uji Swab Mandiri?
• Bukan di Wuhan, Ilmuwan Inggris Sebut di Daerah Ini Awal Wabah Covid-19, China Revisi Data Kematian
Saat ini, kata dia, Pemerintah Sumut telah menyiapkan strategi lain untuk mengalihkan penerapan PSBB tersebut.
Pertama, dengan konsep fisik, pemerintah telah menyiapkan rumah sakit dan kelengkapan peralatannya termasuk tenaga medis.
Kedua, kasus Covid-19 ini diselesaikan secara konsep non-fisik, yakni menyiapkan dampak sosial kepada seluruh rakyat Sumut yang terdampak Covid-19.
Adapun anggaran diambil dari dari refocusing dan realokasi dana, termasuk dari dana desa.
Tahap pertama dialokasikan anggaran Rp 502 miliar untuk 3 bulan ke depan.
Atas seijin DPRD Sumut, jumlah itu nantinya ditambah Rp 500 miliar lagi tahap kedua jika pandemi Covid-19 masih terjadi untuk 3 bulan kedepannya lagi.
Kalau masih terus terjadi, anggaran ditambah lagi tahap ketiga Rp 500 miliar untuk 3 bulan kedepannya lagi.
"Tolong catat ini dan jangan disalah-salahkan catatannya hingga nanti menjadi salah," pungkas Edy Rahmayadi.