Menyaru Polisi dari Polda Sumut, Pria Ini Gondol Sepeda Motor Rahmadina yang Dijambret di Titikuning

Terjadi saat korban sering dipanggil Dina sedang mengantar anaknya ke rumah mertua di Jalan Brigjen Katamso Medan

Tribun Medan
ILUSTRASI BEGAL TITIKUNING - Detik-detik aksi begal di Medan yang menggunakan senjata tajam. Peristiwa terjadi di sekitar Underpass Titikuning, Jalan Tritura Medan 

"Pelaku ditangkap ditangkap bersama rekannya yang lain bernama Adi Syahputra Manulang (28) saat beraksi di Jalan Sei Padang, Gang Berkah dan dengan menodongkan pisau di malam hari. Keduanya berhasil menggasak HP dari kantong korban," kata Isir.

Selanjutnya, korban langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga setempat.

Isir menyebutkan kabar tersebut langsung terdengar pihak personel Polsek Medan Baru yang sedang patroli.

"Selanjutnya personel patroli mengejar kedua pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Adi dan Mukmin. Lalu petugas melakukan pengembangan guna mencari pisau dan celurit yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," ungkap Isir.

Namun, saat menunjukkan kedua barang tersebut pelaku Muhammad Mukmin menyerang seorang petugas bernama Iptu A. Yani Ginting.

"Pelaku Mukmin langsung mengambil pisau dan langsung mendapatkan luka robek di lengan tangan kiri. Lalu dia kembali menyerang petugas, akhirnya petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan," ujarnya.

Karena membahayakan, Isir menegaskan akhirnya personel melakukan tindakan tegas terukur dan menembak pelaku.

"Pelaku sempat mendapatkan pertolongan medis dan keterangan dokter pelaku sudah meninggal dunia," beber Isir.

Bekas Ajudan Presiden Jokowi ini mengungkapkan bahwa satu pelaku lainnya yang beraksi di Kawasan Underpass Titi Kuning masih diburu.

"Untuk joki yang menjadi salah satu pelaku di Underpass Titi Kuning sedang diburu. Kita sudah kantongi identitasnya, disini kita punya Kapolsek-Kapolsek yang siap. Jadi untuk pelaku ini setelah kejadian di Titi Kuning sempat melarikan diri," katanya.

Disebutkan Isir, bahwa kompolotan tersebut telah beraksi di 9 tempat di Kota Medan.

"Total dari hasil penyelidikan ada 9 TKP yang ada di wilayah hukum Polrestabes di Jalan Sei Padang Gang Berkah, Medan dan Jalan Pasar Baru Padang Bulan. Lalu 6 TKP di Polsek Medan Delitua, di Jalan Jamin Ginting tepat depan Loket Almazar, Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Tritura dekat Underpass Titi Kuning, lalu di depan loket Raja Naipogos, Jalan Perumnas Simalingkar A dan Jalan Tritura depan Kantor Inalum Medan Johor. Dan satu di Jalan Simpang Pemda," urainya.

Ia menyebutkan pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Dimana para pelaku kita kenakan yaitu pasal 365 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," jelas Isir.

Kejadian yang sempat viral dengan terekam kamera CCTV tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB pada 7 Januari 2020.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved