Gelombang PHK di Sumut
Disnaker Sumut Sebut Belum Terima Aduan PHK, Serikat Pekerja Klaim Terima 600 Laporan
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengklaim sampai saat ini belum ada menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Ia mengatakan, saat ini ada lima perusahaan yang melakukan pemecatan secara sepihak kepada pekerjaan. Lima perusahaan ini berada di tiga kota besar di Sumatera Utara.
"Berasal dari Kota Medan, Deliserdang, dan Serdang Bedagai. Ada empat sampai lima perusahaan yang melakukan ini," ucapnya.
Willy mengatakan, para perusahaan yang melakukan PHK ini berasalan hasil produksinya tidak bisa diperjualbelikan, sehingga berdampak kepada pembayaran upah pekerjanya.
"Kinerja perusahaan lesu akibat wabah virus Corona ini, hasil produksi belum bisa dijual. Karena rata-rata perusahan ekspor ini terdampak dari wabah ini," ucapnya.
Namun, menurut dia, alasan yang disampaikan kelima perusahaan ini tidak masuk akal. Apalagi, usia kelima perusahaan ini bukan seumur padi, melainkan sudah puluhan tahun.
Kata Willy, tidak logis apabila perusahaan belum menyiapkan dana darurat.
"Kalau kami menilai itu bukan alasan yang mendasar bagi kami. Karena selama ini juga perusahaan yang melakukan PHK ini sudah beroperasi selama 10-15 tahun. Selama ini mereka pastinya sudah meraup keuntungan, masa selama wabah ini langsung melakukan PHK," ujarnya.
Ia tak memungkiri wabah Corona menimbulkan banyak dampak buruk terhadap buruh.
Dari sektor hubungan kerja, banyak perusahaan melakukan PHK, merumahkan buruh tanpa membayar upahnya, dengan alasan orderan perusahaan sepi. Bukan karena menjamin kesehatan pekerja buruh terhindar dari corona.
Di sisi lain, ia menyebut situasi musibah ini dimanfaatkan pengusaha-pengusaha nakal di Sumut yang memang mau melakukan pengurangan pekerja.
“Akhirnya PHK dilakukan tanpa mau membayar pesangon dan melakukan pelanggaran hak normatif di perusahaan secara terang-terangan dan tidak sesuai perturan yang berlaku,” ungkapnya.
Willy menilai, para pengusaha nakal tersebut berani karena pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja setempat turut disibukkan dengan upaya penanggulangan Covid-19, sehingga pengawasan kebijakan perusahaan terhadap hak buruh selama pandemi ini menjadi tidak berfungsi sama sekali.
"Banyak laporan pelanggaran hak normatif dan permasalahan ketenagakerjaan yang sudah kita laporkan selama pandemi ini. Pihak Disnaker beralasan, selama Corona mereka tidak mengunjungi perusahaan karena alasan pembatasan sosial,” ungkapnya lagi.
Willy berharap Disnaker jangan menjadikan wabah Corona sebagai alasan untuk tidak menindak pengusaha yang melanggar aturan.
"Sudah banyak pengusaha yang mem-PHK buruh dan merumahkan, Disnaker harus segera tanggap, dan datangi perusahaan yang nakal itu," kata Willy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/phk.jpg)