Gelombang PHK di Sumut
Disnaker Sumut Sebut Belum Terima Aduan PHK, Serikat Pekerja Klaim Terima 600 Laporan
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara mengklaim sampai saat ini belum ada menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara menyebut sampai saat ini belum ada menerima laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diberlakukan perusahaan kepada buruh.
DI sisi lain, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengklaim sudah menerima 600 laporan dari para pekerja yang kena PHK dengan alasan wabah virus Corona atau Covid-19 menggerogoti penjualan produk perusahaan.
"Belum ada menerima laporan adanya perusahaan yang melakukan PHK kepada pekerjaannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Harianto Butarbutar, Selasa (14/4/2020).
Ia mengatakan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tidak sampai melakukan PHK kepada pekerjanya selama wabah pandemi ini. Sebab, jika PHK dilakukan akan menimbulkan masalah baru yakni kesenjangan sosial.
"Kita sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan agar tidak memberhentikan pekerjanya selama wabah ini," ujarnya.
Harianto mengatakan, jika nanti adanya laporan PHK, pemerintah tidak menerapkan sanksi apapun. Sebab, pemerintah belum berani memaksakan para pengusaha untuk terus memberikan gaji pekerjanya, apabila penjualan produknya terus menurun akibat dampak virus ini.
"Sanksi tegas belum ada yang diberlakukan. Kalau tidak ada lagi untungnya bagaimana perusahaan mau membayarkan pekerjaannya? Berapa lama perusahaan ini tahan untuk memberikan gaji kepada pekerja," ucapnya.
Saat ini, kata dia, sudah banyak pengusaha yang menerapkan sistem bekerja dari rumah dan merumahkan sementara pegawainya.
Kebijakan ini diberlakukan oleh pengusaha karena dampak dari wabah Corona.
Termasuk tempat-tempat keramaian seperti mal dan hotel diminta untuk tidak beroperasi sementara oleh pemerintah, guna mengantisipasi penyebaran virus ini.
"Saat ini ada yang sudah merumahkan yaitu hotel, mal, biro perjalanan," ucapnya.
• BREAKING NEWS: Pembunuhan Mahasiswi Unpri Medan Terungkap, Pelaku Diduga Sopir dan Kenek Angkot
Diberitakan sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut menerima 600 laporan PHK secara sepihak yang diberlakukan perusahaan kepada para buruh.
PHK ini diberlakukan perusahaan akibat wabah virus Corona atau Covid-19 yang terus-menerus menggerogoti dunia bisnis.
Penjualan produk tersendat dan akhirnya tidak sanggup lagi memberikan upah pekerja.
"Kalau kami sudah terima pengaduan itu lebih kurang ada 600 pekerja," kata Ketua FSPMI, Willy Agus Utomo, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (14/4/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/phk.jpg)