PENGUMUMAN: Cuti Bersama Idul Fitri Berubah, Pemerintah Geser Menjadi 28-31 Desember 2020

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan menggeser cuti akibat dampak wabah Corona.

Editor: Juang Naibaho
freepic/wartakota
Kalender 2020: Jadwal Libur Nasional 2020, 16 Tanggal Merah, 4 Cuti Bersama Kalender 2020 

TRI BUN-MEDAN.com - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan menggeser cuti akibat dampak wabah Corona yang terus meluas sampai saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula 26-29 Mei 2020 dibatalkan.

Cuti bersama digeser ke akhir tahun menjadi tanggal 28-31 Desember 2020.

Keputusan revisi cuti bersama ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.

Keputusan ini diambil sebagai imbas dari penyebaran virus corona di tanah air.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Kebijakan ini termasuk mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Baca: Total positif Covid-19 di Indonesia Jadi 3.293 Kasus, Pemerintah: Penyebaran Masih Terus Terjadi

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

RTM dilakukan melalui Video Conference diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.

Bertambah 4 Hari

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (9/3/2020) lalu, tiga menteri telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,

Diketahui, tiga menteri yang terlibat dalam keputusan tersebut ialah Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Para menteri tersebut memutuskan menambah 4 hari libur, yang awalnya 20 menjadi 24.

Berikut daftar tanggal libur dan cuti bersama yang telah direvisi:

Hari Libur Nasional 2020

1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

12. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

13. 20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

14. 29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2020

1. 22, 26, 27, 28, dan 29 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

2. 21 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

3. 30 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

4. 24 Desember: Hari Raya Natal

Penambahan cuti bersama ini juga kembali diingatkan KEMENPAN-RB melalui akun Twitter.

"Rekan ASN, sesuai dgn perubahan SKB yg ditandatangani pada 9 Maret 2020 lalu oleh Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama, ditetapkan tambahan cuti bersama yang awalnya 4 hari menjadi 8 hari. Simak infografis di bawah ini untuk melihat tanggalnya,"tweet Kementerian PANRB @kempanrb.

Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir, Senin (9/3/2020) lalu.

Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar dia.

Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Muhadjir sebagaimana dikutip dari Kompas.com. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri Menjadi 28-31 Desember

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved