PENGUMUMAN: Cuti Bersama Idul Fitri Berubah, Pemerintah Geser Menjadi 28-31 Desember 2020

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan menggeser cuti akibat dampak wabah Corona.

Editor: Juang Naibaho
freepic/wartakota
Kalender 2020: Jadwal Libur Nasional 2020, 16 Tanggal Merah, 4 Cuti Bersama Kalender 2020 

TRI BUN-MEDAN.com - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 mengalami perubahan. Pemerintah memutuskan menggeser cuti akibat dampak wabah Corona yang terus meluas sampai saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula 26-29 Mei 2020 dibatalkan.

Cuti bersama digeser ke akhir tahun menjadi tanggal 28-31 Desember 2020.

Keputusan revisi cuti bersama ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy.

Keputusan ini diambil sebagai imbas dari penyebaran virus corona di tanah air.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Berdasarkan kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti bersama adalah sebagai berikut:

- Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

- Tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Kebijakan ini termasuk mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Baca: Total positif Covid-19 di Indonesia Jadi 3.293 Kasus, Pemerintah: Penyebaran Masih Terus Terjadi

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

RTM dilakukan melalui Video Conference diikuti oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz dan perwakilan K/L terkait lainnya.

Bertambah 4 Hari

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved