Ojol Tak Boleh Lagi Angkut Penumpang, PSBB di Jakarta Resmi Berlaku Mulai Jumat (10/4) Pukul 00 WIB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Editor: Juang Naibaho
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRI BUN-MEDAN.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Salah satu aturan baru yang diterapkan adalah ojek online (ojol) tidak diperbolehkan angkut penumpang.

Driver ojol cuma bisa beroperasi mengantarkan barang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan PSBB.

Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020), Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.

Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi.

Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang.

Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok.

Adapun moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.

Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Kereta Listrik Dibatasi

Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan akan membatasi jam operasional kereta rel listrik (KRL).

Pembatasan jam operasional itu berlaku mulai Jumat (10/4/2020) besok, menyusul pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti menjelaskan, KRL Jabodetabek hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 WIB.

Penyesuaian tersebut sejalan dengan moda transportasi publik lainnya yang beroperasi di Ibu Kota.

“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi, agar upaya-upaya menghambat penularan virus COVID-19 dapat berjalan maksimal,” ujar Wiwik dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020) malam.

Selama pemberlakuan PSBB, kata Wiwik, PT KCI akan melakukan 583 perjalanan KRL setiap hari.

Jumlah ini menurun dari penyesuaian yang dilakukan sebelumnya, yakni 761 perjalanan per hari.

Selain itu, jumlah penumpang yang berada di dalam satu kereta juga dibatasi dengan maksimal 60 orang.

Pembatasan ini agar kebijakan menjaga jarak fisik antar orang atau physical distancing tetap bisa diterapkan.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa transportasi umum yang beroperasi di Jakarta akan dibatasi jam operasional dan jumlah penumpangnya selama penerapan PSBB.

“Terkait transportasi umum di Jakarta akan dibatasi jumlah penumpang per kendaraan umum. (Dibatasi) juga jam operasinya menjadi jam 06.00 WIB sampai jam 18.00 WIB,” ujar Anies saat konfernsi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.

Dalam pelaksanaannya, kata Anies, pembatasan jam operasional itu berlaku untuk semua transportasi umum selama masa PSBB di Jakarta tanpa terkecuali.

“Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," jelas Anies.

Jokowi: Jangan gusrah-gusruh

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta setiap pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan terkait penanganan Virus Corona.

Jokowi tidak ingin setiap daerah istilahnya gusrah-gusruh dalam menentukan keputusan, termasuk penerapan PSBB.

Seperti yang diketahui, DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB.

Kemudian beberapa daerah lain sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kabarnya juga sudah mengajukan untuk menerapkan PSBB.

Jokowi mengakui penerapan PSBB memang tidak dilakukan seragam di semua daerah.

Alasannya tidak semua daerah mempunyai kondisi yang sama terkait penyebaran Virus Corona.

Karena seperti yang diketahui, pusat episentrum persebaran Covid-19 di Indonesia yaitu berada di Jakarta.

Selain itu, penerapan PSBB di Jakarta nantinya akan dijadikan sebagai evaluasi jika diterapkan pada daerah lain.

"Kita semuanya dalam kondisi seperti ini, jangan sampai mengambil keputusan itu salah, semuanya harus hati-hati dan tidak gusrah-gusruh," ujar Jokowi.

"Dan perlu saya sampaikan bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia, melainkan kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," jelasnya.

Jokowi mengatakan, pemberlakukan PSBB setiap daerah harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - PSBB Jakarta Resmi Berlaku Pukul 00.00 WIB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved