Cegah Covid-19, Akhyar Minta Tempat Pelayanan Umum Tidak Sediakan Meja dan Kursi

Akhyar mengimbau tempat pelayanan umum untuk tidak menyediakan kursi dan meja di ruang tunggu.

DOK. Humas Pemkot Medan
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution saat memimpin Rapat Evaluasi bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gedung PKK Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (18/4/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengimbau dan menegaskan kepada seluruh tempat pelayanan umum untuk tidak menyediakan kursi dan meja di ruang tunggu.

Dengan begitu, masyarakat tidak berlama-lama berada di tempat tersebut. Selain itu, pembatasan social (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing)  dapat diterapkan

Dengan demikian upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona juga dapat terwujud.

Akhyar mengatakan itu ketika memimpin Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (18/4/2020).

Rapat tersebut diikuti segenap pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Semua tempat pelayanan umum salah satunya kedai, café, dan tempat berkumpul lainnya, tidak boleh menyediakan kursi dan meja,” ungkapnya seperti keterangan tertulisnya.

Meski begitu, dia pun menegaskan pihaknya tetap mempersilakan masyarakat yang hendak berjualan, asal makanan tersebut dibawa pulang.

Dia pun meminta semua pasar yang ada di Kota Medan baik milik pemerintah maupun swasta agar membedakan antara pintu masuk dan pintu keluar.

“Di setiap pasar juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, di beberapa titik dan semuanya wajib menggunakan masker, sehingga dapat meminimalisasi penularan virus corona melalui sentuhan,” ujarnya.

“Tidak ada tempat nongkrong lagi, begitu juga tempat pelayanan umum lainnya semua tidak ada kursi tunggu," tegas Akhyar.

Di kesempatan tersebut Akhyar juga menegaskan berdasarkan perkembangan khasus yang terjadi, saat ini Kota Medan dibagi dalam 3 zona, yaitu zona merah, zona kuning dan zona hijau.

Menurutnya, zona tersebut sangat dinamis yang berarti sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan perkembangan virus tersebut.

Realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19

Lebih lanjut, Akhyar mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tengah melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk mengoptimalkan percepatan penanganan Covid-19 di kota ini.

Dia mengatakan itu di hadapan Kepala Kepolisian Reso Kota Besar (Kapolrestabes) Johnny Eddizon Isir, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0201 Roy Hansen J. Sinaga, dan Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Anggun Hendryantoro.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved