Jumlah Kasus Covid-19 Mencapai 2.491 Orang, DKI Jakarta Kuburkan 639 Jenazah dengan SOP Covid-19

Sebanyak 639 jasad itu dikebumikan kurang dari 4 jam selepas wafat, dibungkus plastik, dan dimasukan ke dalam peti.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengatakan, sudah ada 639 jenazah yang telah dimakamkan sesuai protokol pemulasaraan jasad pasien positif Covid-19 atau dengan standar operasional prosedur (SOP) pasien Covid-19.

Sebanyak 639 jasad itu dikebumikan kurang dari 4 jam selepas wafat, dibungkus plastik, dan dimasukan ke dalam peti.

"Untuk (data) sampai jam 12.30 WIB, korban (meninggal) sudah bertambah lagi menjadi 639 (jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemulasaraan jasad pasien Covid-19)," ujar Suzi di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Senin (6/4/2020).

Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto menyatakan, tidak semua jasad yang dimakamkan itu merupakan pasien positif Covid-19, kebanyakan masih berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).

ODP dan PDP itu meninggal sebelum hasil tes Covid-19 keluar.

"Yang positif (Covid-19) dan meninggal adalah 126 orang. Tetapi, ada orang-orang berstatus ODP, PDP, yang meninggal, sesuai protokol kesehatan, (jenazah) mereka harus diperlakukan sebagaimana (jenazah) orang-orang yang menderita Covid-19," kata Catur.

Selain protokol yang diberlakukan terhadap jenazah, ada pula prosedur yang harus dilaksanakan petugas pemulasaraan dan pemakaman jasad pasien Covid-19.

Prosedurnya, petugas harus memakai alat pelindung diri (APD) agar tidak tertular.

"Para petugas yang melakukan pemulasaraan maupun pemakaman jenazah juga memiliki risiko tinggi untuk tertular," ucap Catur.

Untuk melindungi para petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19, Baznas Bazis DKI Jakarta memberikan bantuan APD dan baju cover all kepada mereka melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Baznas Bazis DKI juga memberikan baju cover all kepada petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI yang juga bertugas menangani Covid-19.

"Hari ini kami menyerahkan 250 set APD lengkap yang kami serahkan untuk Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk para penggali kubur dan pengurus kuburan, dan 800 cover-nya saja untuk mereka, Damkar, serta yang akan mengurusi pemulasaraan jenazah," tutur Ketua Baznas Bazis DKI Jakarta Lutfi Fathullah.

Hingga Senin, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 1.268 orang.

Dari 1.268 pasien, 67 orang di antaranya dinyatakan sembuh, sementara 126 orang meninggal dunia.

Kemudian, 791 pasien dirawat di rumah sakit, sementara 284 pasien menjalani isolasi mandiri. (*)

Selanjutnya Baca • Total 2.491 Kasus Covid-19 di Tanah Air, 118 Tenaga Medis di Jakarta Positif, 19 Dokter Meninggal

Mendagri Tito Karnavian Cetuskan 4 Poin Grand Strategi Nasional Menghadapi Covid-19 di Tanah Air

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved