Kesaksian Anak Hakim Jamaluddin

BREAKING NEWS, Kenny Akbari Nangis dan Memohon-mohon Supaya Ibu Tirinya dan 2 Eksekutor Dihukum Mati

Kennny Akbari Jamal, putri sulung hakim Jamaluddin, memberikan kesaksian di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/4/2020).

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Keny Akbari Jamal, putri hakim Jamaluddin, bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/4/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Kennny Akbari Jamal, putri sulung hakim Jamaluddin, memberikan kesaksian di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/4/2020).

Kenny hadir bersama adiknya, bernama Rajiv. Namun, hanya Kenny yang bersaksi di persidangan, dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, dengan terdakwa Zuraida Hanum (41).

Diketahui terdakwa Zuraida Hanum adalah istri korban hakim Jamaluddin, yang juga ibu tiri Kenny Akbari.

Dalam keterangannya, Kenny mengaku mengetahui ayahnya meninggal setelah diberi tahu oleh lurah.

"Abu (ayah) meninggal dikasih tahu sama pak lurah," kata Kenny.

Dalam sidang tersebut, Kenny memohon sambil menangis kepada Majelis Hakim agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati.

"Saya memohon kepada Majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya, kalau bisa hukum mati," katanya.

Sementara itu, terdakwa Zuraida Hanum yang menjalani sidang secara online, memperlihatkan wajah tak senang atas keterangan Kenny.

Ibu tiri Kenny Akbari itu, terlihat sesekali mendelikkan mata. Sesekali bibirnya pun seperti merasa jengah atas keterangan Kenny di persidangan.

Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, Zuraida Hanum mengikuti sidang perdana dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2020). Zuraida Hanum yang merupakan istri dari korban seorang hakim PN Medan tersebut adalah salah satu terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya dengan motif permasalahan rumah tangga.
Istri Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan, Zuraida Hanum mengikuti sidang perdana dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2020). Zuraida Hanum yang merupakan istri dari korban seorang hakim PN Medan tersebut adalah salah satu terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya dengan motif permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, dalam surat dakwaan, menyebutkan Zuraida Hanum bersama dua orang eksekutor, Jefri dan Reza Fahlevi, menghabisi nyawa hakim Jamaluddin di kamar tidurnya pada pukul 01.00 WIB.

Kejadian itu terjadi pada Jumat tanggal 29 November 2019. Awalnya, Zuraida Hanum mengecek apakah korban sudah tertidur.

Setelah memastikan korban sedang tertidur, Zuraida langsung memiscall Jefri (kode untuk menyatakan bahwa korban sudah tertidur).

"Kemudian dari Lantai 3, Jefri dan Reza menuju kamar korban yang berada di lantai 2 dengan perlahan. Setibanya di Lantai 2 tepatnya di kamar Korban, kemudian kedua terdakwa membuka pintu yang mana saat itu lampu kamar tidak hidup, dan pencahayaan kamar berasal dari TV yang masih menyala," kata JPU.

Setelah itu, terdakwa Reza masuk ke dalam kamar sambil mengambil satu buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang sudah disiapkan Zuraida dan diletakkan dipinggir dekat dengan kaki korban.

Kemudian saksi Reza langsung mengambil posisi berdiri tepat berada di atas kepala korban sambil memegang kain sarung bantal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved