Tiga Dugaan Korupsi di Dispora Kota Tebingtinggi Tahun 2017 Belum Bisa Diperjelas

Dispora Tebingtinggi tercatat memiliki dua item kerugian negara lainnya.

TRIBUN MEDAN/ALIJA
KANTOR Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebingtinggi 

TRI BUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Selain dugaan korupsi penambahan sarana dan prasarana GOR Asber Nasution yang masih diselidiki Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dari tahun 2017 senilai Rp199,4 juta, ada dua item kerugian negara lainnya yang hingga kini belum bisa dijelaskan dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebingtinggi.

Dalam LHP BPK yang sama, yakni pada 22 Mei 2018 lalu, Dispora Tebingtinggi tercatat memiliki dua item kerugian negara lainnya yakni Rp 603,7 juta untuk realisasi belanja yang tak didukung pertanggungjawaban yang jelas dan kekurangan kas bendahara sebesar Rp 428,8 juta.

Namun, Kejari Tebingtinggi hanya menyelidiki dugaan korupsi pada penambahan sarana dan prasarana GOR Asber Nasution.

Kedua kerugian negara lainnya tak dilakukan perhatian yang sama.

"Baru Asber yang kita tangani. Kalau yang lain belum. Soalnya belum ada aduan dari masyarakat soal dua item kerugian negara yang anda sebutkan," ujar Kasipidsus Chandra dalam sambungan seluler.

Terkait LHP BPK 22 Mei 2018, Chandra mengaku temuan itu belum mereka terima sehingga tak melakukan penyelidikan atas kerugian negara tersebut.

Disinggung apakah akan melakukan penyelidikan sendiri, Chandra tak mengiyakannya.

"Belumlah. Asber dulu," singkatnya seraya mengatakan sempat menggeledah hanya menggali keterangan dan bahan soal GOR Asber Nasution.

Terpisah Sekretaris Inspektorat Kota Tebingtinggi Maya Soraya mengatakan, soal LHP BPK tentu tak bisa disingkronkan dengan audit inspektorat, lantaran berbeda institusi.

Perempuan yang akrab disapa Ira ini mengaku mereka memiliki auditor sendiri, sehingga soal temuan BPK 22 Mei 2018 tentu berbeda dengan audit mereka.

"Itukan produknya BPK, nah kita berbeda. Soal hal-hal tersebut baru bisa kita jawab dengan surat dari hasil audit kami. Jadi untuk mendapatkan hasil audit, pemohon harus menyurati Inspektorat dulu," katanya.

Kepala BPKAD Tebingtinggi Jefri Sembiring enggan merespon konfirmasi yang ditanyakan oleh awak Tribun Medan.

Beberapa kali ditelepon dan dikirimkan pesan, tak satupun dibalas meski statusnya online.

Dugaan Korupsi GOR Asber Tebingtinggi Masih Bergulir di Penyelidikan, Kejari Tunggu Audit BPK

Sebelumnya Dinas Pemuda dan Olahraga saat dipimpin Azwar Effendi diduga melakukan tindak pidana korupsi prasarana untuk GOR Asber Nasution Kota Tebingtinggi yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Kerugian negara disebutkan ada pada item penambahan daya listrik, perbaikan kursi dan jendela Tahun Anggaran 2017 dengan nilai pagu mencapai Rp 199,43 juta. Seluruh item itu tak dikerjakan pihak rekanan CV Sinergi dilansir dari LHP BPK Tahun 2018.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved