Gerindra Pecundangi PKS dalam Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Janji saat Pilpres Tak Ditepati

Partai Gerindra dan PKS telah mengusulkan dua nama calon wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno kepada DPRD DKI Jakarta.

WARTA KOTA/FERI SETIAWAN
Calon dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 di Kediaman Prabowo Subianto di Jakarya, Kamis (27/6/2019) malam. 

Hal ini lantaran dirinya dan cawagub lainnya Nurmansjah Lubis hanyalah cawagub pergantian antar waktu (PAW), bukan yang dipilih bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Riza Patria Datang ke PAN DPRD DKI, Ketua Fraksi: Kami Senang Dikunjungi Pak Wagub

"Yang perlu digaris bawahi saya dan Nurmansjah adalah cawagub PAW bukan pilkada. Kalau pilgub bersama gubernur menyusun program bersama, melaksanakan bersama. Nanti setelah terpilih ikut melaksanakan," ucap Riza di ruang Fraksi PAN, Gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2020).

"Wagub PAW harus ikut melaksanakan apa yang sudah ditetapkan RPJMD," lanjut dia.

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini mengaku tak bisa menjanjikan program tambahan apapun, termasuk bagaimana mengatasi banjir dan macet yang merupakan masalah tahunan di Jakarta.

"Saya sangat hati-hati menyebutkan program kalau dikatakan bagaimana atasi banjir atau macet tentu semua orang punya ide gagasan. Karena saya dan pak Nurmasyah belum terpilih tidak baik membicarakan program," kata dia.

Jika terpilih sebagai wagub, Riza hanya membantu program yang telah disusun oleh Anies saat mengikuti pemilihan gubernur.

"Tugas kami kalau sudah jadi baru mengikuti program. Tidak boleh ada gerakan tambahan. Wagub tidak boleh menambah program," tutur dia ketika itu.

Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama kandidat calon wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan oleh PKS, Mardani Ali Sera.
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama kandidat calon wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan oleh PKS, Mardani Ali Sera. (dok: istimewa)

Perseteruan PKS dan Gerindra

Kursi Wagub DKI kosong sejak 10 Agustus 2018, setelah Sandiaga memutuskan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Jadi, hampir 1,5 tahun warga DKI tak punya wagub.

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub diatur dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal itu mengatur, partai politik pengusung harus mengusulkan dua orang calon Wagub untuk dipilih oleh DPRD provinsi dalam rapat paripurna.

Ada dua partai pengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga saat Pilkada DKI Jakarta 2017, yaitu Partai Gerindra dan PKS.

Sejak awal, dua partai ini sudah tarik ulur rebutan kursi orang nomor dua di Ibu Kota.

PKS merasa telah menyerahkan posisi cawapres kepada Sandiaga untuk mendampingi Prabowo saat pertarungan Pilpres 2019 melawan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved