Wanita Cantik Stafsus Presiden Ini Sayangkan Jokowi Digugat: Ironis, Beliau Malah Digugat Pedagang!

Menurutnya, gugatan tak perlu dilayangkan, akan tetapi membantu pemerintah dalam menyelesaikan wabah corona di Tanah Air.

Fabian Januarius Kuwado
Politisi PSI yang kini jadi Staf Khusus Presiden, Dini Purwono 

"Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia.

Jadi harus melihat situasi ini secara obyektif. Jangan hanya fokus pada kepentingan diri sendiri," kata Dini.

Kendati menyesalkan gugatan tersebut, Dini menilai sah-sah saja langkah itu dilakukan.

Sebab, menempuh langkah hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara.

"Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.

Silakan disampaikan argumen dan pembuktian terkait di situ. Biar nanti diputuskan oleh pengadilan," ucap politisi PSI ini.

Gugatan terhadap Jokowi diajukan oleh Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).

Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.

Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.

"Saya menggugat presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.

Enggal menyebut, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.

Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi.

Ia sebagai pedagang eceran mengalami penurunan pendapatan setelah virus corona masuk ke Indonesia.

"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari," kata dia.

Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini. Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 Miliar dan 20 Juta.

(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jogja dengan judul : Stafsus Presiden : Ironis, Saat Tengah Berjuang Lawan Virus Corona, Presiden Jokowi Malah Digugat

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved