Ini Kronologi Terbongkarnya Tabir Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Nikah Tengah Malam

Terbongkarnya pernikahan Syekh Puji dengan anak berusia 7 tahun. Berawal dari anggota keluarga yang jadi saksi nikah di tengah malam.

tribunnews
Syekh Puji tatkala menikahi Lutrfiana Ulfa yang berusia 12 tahun. (Ini Kronologi Terbongkarnya Tabir Pernikahan Syekh Puji dengan Bocah 7 Tahun, Nikah Tengah Malam).tribunnews 

Kemudian kata Endar, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan sirinya dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.

Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Nafa Urbach dan Syekh Puji
Nafa Urbach dan Syekh Puji (Kolase TribunNewsmaker - Instagram Nafa Urbach dan Grid.ID)

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian melakukan investigasi dengan menemui dua orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi ibu korban berinisial EDG.

Sambungnya, dua saksi dan ibu korban mengakui adanya pernikahan tersebut.

"Saya mendatangi dua orang saksi lain dan ibu korban yang bernama EDG di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelasnya.

Setelah melakukan investigasi, barulah KPA melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng.

"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).

Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pihaknya pada Desember 2019.

Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.

"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved