Alasan Mengarantina Diri, Pria Ini Malah Nyabu di Salon
Seorang pria digerebek polisi saat mengarantina diri di satu salon yang beralamat di Desa Palding Jaya Sumbul. Ternyata pria itu tengah isap sabu
SIDIKALANG,TRIBUN-Merebaknya virus Corona/Covid-19 di sejumlah daerah memaksa masyarakat untuk berdiam diri di rumah.
Seperti halnya yang dilakukan Trison Tarigan (21).
Karena khawatir terpapar virus Corona, warga Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi ini mengarantina diri di satu salon yang berada di Desa Lau Sireme, Tigalingga.
"Di dalam salon itu ternyata pelaku mengonsumsi sabu," kata Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP Zuhriansyah Matondang, Kamis (2/4/2020).
• Dua Kurir Sabu Pakai Tongkat Setelah Dibekuk Polisi
Menurut perwira berpangkat tiga balok emas di pundak ini mengatakan, penangkapan Trison tak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Pada Senin (1/4) kemarin, warga mencurigai aktivitas salon yang ada di Desa Lau Sireme.
Meski pintu depan tertutup, namun sejumlah lelaki terlihat hilir mudik.
Karena penasaran, warga coba mengintip.
Ternyata di dalam salon itu ada sejumlah orang, yang di antaranya tengah mengonsumsi narkoba.
• Bandar Sabu Wanita Verani Pardede dan 5 Pria Diciduk Satnarkoba Polres Toba
"Setelah menerima informasi itu, saya minta anggota turun ke lokasi melakukan pengintaian.
Di sana, memang benar ada seorang lelaki tengah mengonsumsi sabu," kata Zuhriansyah.
Tanpa buang waktu, polisi yang sudah mengepung salon tersebut kemudian melakukan penggerebakan.
Tersangka Trison yang kaget cuma bisa terdiam. Ia kedapatan memegang wadah botol air mineral yang digunakan untuk alat isap sabu (bong).
• Personel Polres Asahan Terpaksa Tembak Kaki JR karena Bersusaha Kabur, Kurir Sabusabu dari Malaysia
"Dari lokasi kami mengamankan barang bukti alat isap yang terdiri dari botol air mineral, pipet, dan kaca pireks, serta plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu-sabu seberat 0,1 gram," beber Zuhri.
Ia menambahkan, pascakejadian, tersangka kemudian diboyong ke Polres Dairi.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengetahui darimana ia mendapatkan sabu tersebut.
Menurut Zuhri, tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(cr16)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemuda-isap-sabu-di-salon-dairi.jpg)