Hempang Corona Munculkan Kebijakan 30 Ribu Narapidana Dibebaskan, Ini Statemen Resmi Menkumham
Sekitar 30 ribu narapidana dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.
Tayang:
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Capture Youtube KompasTV
Menkumham Yasonna Laoly memberikan pernyataan terkait pencopotan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Selasa (28/1/2020). Sekitar 30 ribu narapidana termasuk napi korupsi dan narkotika dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas. Yasonna bebaskan dengan syarat. (Capture Youtube KompasTV)
"Termasuk di dalamnya dukungan logistik, sembako dan kebutuhan pokok yaitu 25 triliun."
"Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha akan diprioritaskan untuk penggeratisan PPH 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan penghasil maksimal 200 juta," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit awal
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
#Hempang Corona Munculkan Kebijakan 30 Ribu Narapidana Dibebaskan, Ini Statemen Resmi Menkumham
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribun Wow dengan Judul Cegah Corona, 30 Ribu Napi Dibebaskan Termasuk Koruptor dan Bandar Narkoba Yasonna Laoly: Ada Syarat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menkumham-yasonna-laoly_virus-corona.jpg)