Hempang Corona Munculkan Kebijakan 30 Ribu Narapidana Dibebaskan, Ini Statemen Resmi Menkumham
Sekitar 30 ribu narapidana dibebaskan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lapas.
Termasuk juga sudah memulangkan sekitar 1457 narapidana khusus yang sedang dalam kondisi sakit kronis.
"Massa pidana diperkirakan sekitar 15.482 per hari, mungkin nanti bertambah jumlahnya," jelasnya.
"Narapidana tidak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang."
"Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 pidana sebanyak 1457."
Tidak hanya napi dari Indonesia, Yasonna juga memperlakukan hal yang sama kepada napi asing.
"Dan narapidana asing, ada 53 orang," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke-1.09
Jokowi Siapkan Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Virus Corona, Berikut Alokasinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com, anggaran tersebut akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 yang telah dipertimbangkan dengan matang bersama kementerian keuangan.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam Keterangan Pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengungkapkan pandemi Virus Corona telah memberikan dampak yang cukup besar bagi Indonesia.
Tidak hanya dari segi kesehatan, melainkan juga pada sektor perekonomian negara.
Maka dari itu, selain untuk menyelamatkan masyarakat, pemerintah juga harus memikirkan laju ekonomi.
"Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa, tetapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas," ujar Jokowi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/menkumham-yasonna-laoly_virus-corona.jpg)