Kabar Terbaru Syekh Puji yang Pernah Heboh Nikahi Bocah 12 Tahun, Kini Dilaporkan Lagi ke Polisi
Syekh Puji Dikabarkan menikahi bocah 7 tahun pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jateng pada tahun 2020
Setelah tahun 2008 silam bikin heboh karena menikahi gadis 12 tahun, kali ini muncul lagi kabar baru.
Syekh Puji Dikabarkan menikahi bocah 7 tahun pada tahun 2016 dan baru dilaporkan ke Polda Jateng pada tahun 2020, namun hingga saat ini laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Nama Syekh Puji kembali menjadi perbincangan hangat saat ini, setelah dikabarkan menikahi anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun.
Kabarnya, Syekh Puji telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, angkat bicara soal hal tersebut.
Sirait menyebut Syekh dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik.
Arist menjelaskan berhubung Syekh Puji pernah melakukan tindak pidana kejahatan seksual yang sama kepada santrinya berusia 12 tahun beberapa tahun lalu.
Syekh Puji dapat dikategorikan adalah residivis seksual anak.
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Direskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya,"ujarnya.
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Diketahui syekh Puji atau nama asli Purnomo Cahyo Widianto telah dilaporkan karena diduga telah menikahi seorang anak yang masih baru berusia 7 tahun.
Puji yang mengaku sebagai Syekh menikahi bocah itu pada tahun 2016 lalu dan baru dilaporkan ke Polda Jateng pada tahun 2020.
Namun, hingga saat ini, kata Artist, laporan tersebut masih belum ada perkembangannya.
Atas perbuatan Syekh Puji menikahi anak, kali ini justru dilaporkan oleh keluarganya sendiri, yakni Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto, serta Joko Lelono.
Dalam keterangan tertulisnya, Wahyu mewakili keluarga besar Syekh Puji mengatakan, menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Wahyu dalam pernyataan tertulisnya menyatakan; tidak setuju atas perbuatan asusila Syekh Puji dengan menikahi atau dan berkata "kowe saiki wes dadi bojoku" (kamu sekarang sudah jadi istriku) kepada korban atau bocah 7 tahun tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/syekh-puji_20180411_180433.jpg)