Breaking News

Mall Di Medan Tutup Sementara

HARI INI Binjai Supermall Tutup Sementara, Plaza Medan Fair Mulai Besok, Plaza Millennium Buka-tutup

Penutupan sementara mal sudah dimulai Selasa 31 Maret. Mal akan melakukan pembukaan kembali mal pada tanggal 14 April 2020

Tayang:
HO/tri bun medan
Binjai Supermall 

Penutupan ini juga kata Lenny sejalan dengan imbauan pemerintah pusat untuk bekerja dari rumah dan menjaga jarak serta kebijakan beberapa pemerintah daerah untuk melakukan penutupan kantor–kantor dan beberapa bidang usaha.

Namun demikian, kata Lenny untuk tenant yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, bank, apotek, dan , restoran tertentu yang menyediakan jasa pesan antar akan tetap beroperasional melayani masyarakat mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, hari Senin hingga Minggu.

"Kami berdoa dan tetap berpikir positif bahwa situasi akan membaik sehingga kami dapat beroperasi normal kembali untuk melayani masyarakat. Kami yakin Indonesia dapat melewati masa sulit ini. Bersama kita bersatu lawan COVID-19," pungkasnya.. 

Status Sumut Naik Level

Setelah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam, yaitu Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara sejak 17 Maret 2020, hari ini Pemerintah telah memperpanjang sekaligus menaikkan level menjadi Tanggap Darurat hingga 29 Mei 2020.

Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 yang ditetapkan pada Senin (30/03/2020).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir Lubis menjelaskan kenaikan status tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan.

Pertimbangan utama adalah adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit.

Karenanya dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.

Di samping itu, dijelaskan Riadil bahwa selain menaikkan status, SK Gubsu tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumut tersebut juga ditetapkan untuk memperpanjang masa status bencana.

“Karena sebagaimana diketahui, penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari dan berakhir per hari Senin ini tanggal 30 Maret 2020.

Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana,” jelas Riadil.

Selain itu, Riadil menambahkan kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.  

Riadil menjelaskan, perubahan struktur gugus tugas di Sumut juga sudah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.  

"Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumatera Utara dengan Wakil 1 Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumatera Utara" terangnya.

(sep/nat/wen/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved