Sumut Lawan Virus Corona

Anggota DPRD Medan Lawan Polisi dan Sesumbar Mau Telan Virus Corona, Ini Kata Kapolsek Medan Area

Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video sikap arogan anggota DPRD Kota Medan terhadap aparat Polsek Medan Area.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Anggota DPRD Medan Edi Saputra Cekcok dengan Polisi dari Polsek Medan Area, Senin (30/3/2020) 

"Ya ini risiko dalam menjalankan tugas. Ya sabar saja. Lebih kemanusiaan saja sih. Gak apa-apa, biasa itu," ucapnya saat dihubungi Tribun Medan melalui telepon seluler.

Seperti yang diketahui, pihak kepolisian tengah gencar melaksanakan maklumat Kapolri sesuai Nomor: Mak/ 2 AI/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut yakni:

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatrya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Estoj, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumiah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval: serta

5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. telap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing
dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara beriebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved