Tepat di HUT Hakim Jamaluddin, Berkas Perkara Pembunuhan Dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan
"Itu sudah melewati tahap penyelidikan, sehingga disusunlah surat dakwaan tersebut, kebetulan saja"
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Rabu 20 Maret, tepat hari ulang tahun almarhum Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan yang tewas dibunuh..
Hari itu pula, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas (perkara pembunuhan) ke Pengadilan Negeri Medan.
Hari kelahiran almarhum hakim Jamaluddin yakni 20 Maret 1964 silam.
Saat dikonfirmasi Tri bun Medan kepada Sumanggar Siagian,Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ia menjelaskan, hal tersebut kebetulan saja.
"Oh, itu hanya sebuah kebetulan saja. Tidak boleh ada perencanaan dalam pelimpahan berkas," ujar Sumanggar Siagian, Sabtu(21/3/2020).
Menurutnya hal tersebut sudah melalui beberapa tahap, dan hanya kebutulan saja hal itu terjadi.
"Itu sudah melewati tahap penyelidikan, sehingga disusunlah surat dakwaan tersebut, kebetulan saja semalam sudah siap untuk dilimpahkan," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan melalui Tengku Oyong selaku Humas mengatakan,pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim diterima langsung Abdul Aziz selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan dan didampingi oleh Panitera Muda (Panmud) Pidana.
"Iya benar, sudah kita terima sekitar pukul 12.00 WIB tadi. Diserahkan oleh Kasi Pidum Kejari Medan," sebut Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong, Jumat(20/3/220).
Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka Zuraida Hanum(41), Jefri Pratama(42) dan Reza Fahlevi(29).
Setelah melalui beberapa tahap penyelidikan, diketahui Zuraida Hanum (istri almarhum)yang merupakan otak pelaku pembunuhan.
Saat ditanyai siapa Majelis yang akan menyidangkan, Oyong mengatakan, sampai saat ini belum ditetapkan, dan kemungkinan akan ditetapkan sore hari nanti.
"Biasanya hari ini ditunjuk majelis hakimnya. Jadi sekarang masih proses registrasi dulu," terang Oyong.
Sedangkan untuk penetapan jadwal persidangan, Oyong merupakan wewenang majelis hakim yang nantinya ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Medan .
"Jadi ya kita tunggu penetapan majelisnya dari ketua PN. Karena itu wewenangnya," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/zuraida-hanum-menangis-diperiksa-kejari-medan.jpg)