Temui Tersangka Pembunuh Pelajar SMP, Arist Merdeka Dukung Polres Asahan Terapkan Pasal Hukuman Mati
Pantas bila penyidik menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati
Editor:
Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Mustaqim
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (dua kanan) menyerahkan pengharagaan kepada Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto pada Selasa (17/3/2020) malam, atas keberhasilan personel Polres Asahan mengungkap kasus pembunuhan terhadap pelajar SMP di Desa Perbangunan beberapa waktu l
Dalam kasus ini, Rolid mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga terjatuh ke tanah. Melihat korban jatuh ke tanah, tersangka Dahniel langsung memukuli dagu korban dengan batu.
"Tersangka SH dalam kasus ini turut memukuli korban dengan pelepah sawit. Tidak sampai disitu, SH ini yang menyeret korban dan memasukkannya ke dalam parit," ungkap mantan Kapolres Natuna itu.
(ind/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-komnas-pa-arist-merdeka-sirait-dua-kanan-dan-kapolres-asahan-akbp-nugroho-dwi-karyanto.jpg)