Temui Tersangka Pembunuh Pelajar SMP, Arist Merdeka Dukung Polres Asahan Terapkan Pasal Hukuman Mati
Pantas bila penyidik menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati
TRI BUN-MEDAN.com, KISARAN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendukung aparat kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tiga tersangka pembunuh pelajar SMP, Novita Sari br Simbolon (14) warga Desa Perbangunan, Kecamatan Seikepayang, Kabupaten Asahan.
Arist sejak Selasa (17/3/2020) petang mendatangi Polres Asahan, setelah beberapa jam sebelumnya mengunjungi rumah orangtua korban yang berada di Desa Perbangunan.
• BATAM HARI INI terkait Virus Corona, Penerbangan Ditutup (Malaysia-Batam) Bikin Panik Turis
• Pasien Pertama PDP Covid-19, Dokter Meninggal di RS Adam Malik (Terduga Corona Pertama di Sumut)
Arist mengaku kehadirannya ke Polres Asahan agar bisa berbincang langsung, dengan Rolid Siregar, Dahniel Amri Damanik dan Syahrial Halawa, demi mencari tahu tindakan yang dilakukan para tersangka hingga menyebabkan korban tewas.
"Saya dukung Polres Asahan menerapkan Pasal 340 KUHPidana, karena setelah saya bertemu langsung dengan tersangka, keluarga korban dan masyarakat untuk mencari keterangan. Termasuk setelah melihat lokasi anak ditemukan. Pasal 340 KUHPidana itu tidak mengada-ada," kata Arist di Mapolres Asahan, Selasa (17/3/2020) malam.
Apalagi saat berbincang dengan para tersangka, terungkap fakta bahwa antara ketiga tersangka ada pernah membuat pertemuan dan berencana untuk menangkap korban karena perbuatannya, mengambil berondolan sawit di areal perkebunan.
Sehingga menurut pria kelahiran Pematang Siantar itu menilai, pantas bila penyidik menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.
"Delapan bulan lalu pada tersangka ini sudah ada lakukan rapat, tapi tidak berencana lakukan kekerasan," ungkap Arist.
Diketahui, Novita Sari br Simbolon, sebelum ditemukan tewas pada Minggu (8/3/2020) sekitar pukul 16.00 WIB pamit hendak menuju ke areal perkebunan sawit mencari berondolan buah sawit.
Namun, hingga pukul 19.00 WIB korban tak kunjung kembali ke rumah. Ayah korban, Pardomuan Simbolong yang resah lalu bersama warga setempat melakukan pencarian ke areal perkebunan sawit.
Upaya pencarian pada malam itu gagal, setelah keluarga dan warga hanya mendapati sepeda motor Vixion yang dikendarai korban pada sore harinya.
Hingga akhirnya pada Senin (9/3/2020) warga menemukan tubuh Novita Sari br Simbolon sudah tak bernyawa, di dalam parit bekoan atau berjarak sekitar 200 meter dari lokasi sepeda motor Vixion yang ia kendarai terparkir.
Jasad korban lalu sempat dibawa ke RSUD dr Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai untuk menjalani visum. Namun untuk kepentingan penyidikan, jasad NSS kemudian dibawa ke RSUD Djasamen Saragih, Siantar untuk menjalani autopsi.
Kasus yang ditangani petugas gabungan dari Jatanras Polres Asahan dan Polsek Seikepayang berkoordinasi dengan Jatanras Polda Sumut akhirnya berhasil mengungkap para pelaku. Ada tiga orang yang ditangkap pada Selasa (10/3/2020) dari dua lokasi berbeda.
Hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya Rolid Siregar, Dahniel Amri Damanik dan Syahrial Halawa ditetapkan sebagai aktor penyebab kematian Novita yang masih berusia 14 tahun.
"Motif pembunuhan para tersangka, berawal dari sakit hati. Karena korban telah diperingati berulang kali supaya tidak mengambil berondolan buah sawit di areal perkebunan perusahaan tempat mereka bekerja. Tapi korban malah melontarkan kalimat bernada kasar yang menyinggung korban," jelas mantan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, Rabu (11/3/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-komnas-pa-arist-merdeka-sirait-dua-kanan-dan-kapolres-asahan-akbp-nugroho-dwi-karyanto.jpg)