Virus Corona

Badai Virus Corona di Indonesia, Masjid Istiqlal Tetap Gelar Salat Jumat, Suhu Jemaah Diperiksa

Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah memastikan, pihaknya masih akan menggelar Salat Jumat berjemaah di tengah ancaman wabah Corona.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Jamaah bersiap sholat Isya di penghujung bulan Ramadhan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2013). Bulan Ramadhan dipergunakan sebaik-baiknya oleh umat Islam untuk mencari pahala, antara lain dengan membaca Al Quran, beriktikaf, dan shalat tarawih. (Kompas/Agus Susanto) 

Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengimbau agar Umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT selama wabah virus corona.

"Memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu."

"Memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’)."

"Khususnya dari wabah COVID-19," tambah keterangan fatwa tersebut.

MUI juga mengimbau Umat Islam untuk mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Virus Corona.

Berikut ini isi lengkap Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19:

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Tentang

PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pengakuan Gubernur Edy Rahmayadi soal Penjagaan Jalur Masuk Wisatawan Asing dan Jalur Tikus

Siswa di Binjai Belajar Lewat WhatsApp Sejak Sekolah Diliburkan Pemerintah

Sumber: Warta kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved