Antisipasi Penyebaran Corona di Sumut

Gugus Tugas Penanganan Corona Sumut Ungkap 75 Orang Kemungkinan Diobservasi dan Diisolasi

Gugus Tugas Penanganan Corona Sumut Ungkap 75 Orang Kemungkinan Diobservasi dan Diisolasi

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas medis merapikan perlengkapan di tenda isolasi suspect corona di Rumah Sakit Putri Hijau, Medan, Senin (16/3/2020). Tenda isolasi tersebut untuk mengantisipasi adanya pasien suspect COVID-19. 

Kemudian, jumlah ini bertambah setelah dengan hasil pemeriksaan spesimen yang dilakukan Balitbang Kesehatan. Jumlahnya dari data yang dicek saat itu bertambah 20 kasus.

Setelah itu, pemeriksaan yang dilakukan Universitas Airlangga memperlihatkan bahwa ada tambahan 6 kasus.

"Sehingga total ada 172 kasus," ucap Achmad Yurianto.

Gubernur Edy Imbau Bawa Sajadah Sendiri

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengimbau kepada seluruh umat muslim agar menunaikan ibadah salat tanpa menggunakan fasilitas umum yang disediakan masjid, sepeti sajadah.

Imbauan ini untuk pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Corona melalui sarana fasilitas umum.

Edy Rahmayadi meminta umat Islam agar membawa alas pribadi untuk antisipasi wabah virus Corona selama 14 hari ke depan, setelah Sumut dinyatakan berada pada level siaga.

"Khusus yang beragama Islam, ibadah secara berjamaah gunakan alas pribadi. Guna mengantisipasi kemungkinan menular kepada kita," kata Edy Rahmayadi, Selasa (17/3/2020).

Ia meminta selama 14 hari ke depan jangan ada berkontak langsung dengan orang asing.

Hindari bersalaman tangan dengan orang lain untuk mengantisipasi wabah ini.

"Jangan sampai dengan melakukan kontak fisik," ucapnya.

Ia pun masyarakat seluruh masyarakat Sumut untuk sama-sama berdoa agar Indonesia, terkhusus Sumatera Utara, bisa terhindar dari wabah virus Covid-19 ini.

"Untuk para agama lainnya berdoa bersama agar musibah kita ini selesai," jelasnya.

Selain itu, Edy Rahmayadi sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk meniadakan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Pemberlakuan ini khusus untuk seluruh siswa SMA dan SMK kelas XI dan XII.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved