Antisipasi Penyebaran Corona di Sumut
Antisipasi Corona, Bupati Taput Umumkan Libur Sekolah, Kini Sudah 3 Pemda di Sumut Tetapkan Libur
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengumumkan pelaksanaan isolasi diri dan tindakan meliburkan aktivitas belajar mengajar
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tri bun Medan, Arjuna Bakkara
TRI BUN-MEDAN.COM, TAPUT - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengumumkan pelaksanaan isolasi diri dan tindakan meliburkan aktivitas belajar mengajar dari tingkatan terendah hingga jenjang SLTP di Tarutung, Senin (16/3/2020).
Kebijakan ini diambil untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona di wilaya tersebut.
Taput menjadi pemerintah daerah (pemda) ketiga di Sumatera Utara (Sumut), yang menerapkan kebijakan libur sekolah.
Bupati Taput Nikson Nababan menyampaikan tingkat pendikan yang diliburkan mulai tingkat PAUD hingga SMP.
"Seluruh tingkat pendidikan mulai PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Taput melaksanakan proses belajar di rumah masing-masing hingga 14 hari ke depan terhitung sejak 17 Maret-hingga 30 Maret 2020," sebut Nikson saat membacakan salah satu dari 24 poin pernyataan bersama Forkopimda Taput dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di halaman Kantor Bupati Taput, Senin (16/3/2020).
Selain sekolah, tempat wisata dan hiburan akan ditutup sementara guna mencegah penyebaran virus corona.
Wisatawan asing maupun lokal yang masuk ke wilayah Taput, kata Nikson, wajib melapor ke fasilitas kesehatan terdekat.
Ia menegaskan wisatawan yang tidak melapor, akan dikenakan sanksi.
"Warga negara asing dan lokal yang masuk ke wilayah Taput setelah kembali dari daerah terjangkit juga diharuskan melapor ke fasilitas kesehatan terdekat untuk isolasi diri selama 14 hari di bawah pengawasan tenaga medis, TNI dan Polri. Jika dilanggar akan dikenakan sanksi karantina sesuai aturan yang berlaku," ujar Nikson.
Untuk 14 hari ke depan warga Taput diminta menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti aktivitas di rumah ibadah maupun pesta. Aktivitas keramaian dan kerumunan massa, kata Nikson, sebisa mungkin harus dihindari.
Seluruh masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan transaksi dengan uang tunai bahkan menutup sementara tempat hiburan dan wisata.
Selain itu, jam besuk pasien di RSUD Tarutung ditiadakan hingga 14 hari ke depan.
Poin lainnya, adalah larangan memberi salam dengan berjabat tangan atau bersentuhan selama 14 hari ke depan, serta sejumlah poin lainnya.
Sementara itu, Dandim 0210 Letkol Czi Roni Agus Widodo menyebutkan, tindakan isolasi atas keseluruhan masyarakat Taput tersebut dilakukan demi mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid -19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bupati-taput-umumkan-libur.jpg)