Ingat, Penjual Pupuk yang Tidak Sesuai SNI Bisa Diancam Pidana Penjara
Bagi Anda yang menjual pupuk tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) bisa diancam hukuman lima tahun penjara
NIAS,TRIBUN-Bagi Anda yang membuka usaha penjualan pupuk harap berhati-hati.
Sebab, Anda bisa dipenjarakan jika pupuk tersebut tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Ancamannya pun tidak main-main. Yakni lima tahun penjara.
"Terkait kasus ini, kami ada menggeberek toko yang menjual pupuk non subsidi tidak sesuai SNI.
Ada satu orang yang kami amankan," kata Kapolres Nias, AKBP Deni, Selasa (10/2/2020).
• Limbah Plastik Sisa Pembakaran Bisa untuk Pupuk, Sayudi Berharap Dukungan Pemerintah
Adapun toko yang digerebek yakni UD Ezra, beralamat di Jalan Diponegoro, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli.
Dari dalam toko, petugas menemukan 166 karung pupuk non subsidi tanpa logo SNI dengan berat masing-masing 50 kilogram.
"Berdasarkan pengakuan pemilik toko bernama Harpedi Duha alias Ama Ezra, pupuk tanpa logo SNI itu diperoleh dari UD Yuranicha yang beralamat di Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo.
Selanjutnya, tim pun bergerak ke lokasi," ungkap Deni.
• Tiga Mahasiswa USU Ciptakan Komposter Pintar, Mudahkan Pembuatan Pupuk Kompos
Dari pengakuan Yusuflin Abednego Zai, selaku pemilik UD Yuranicha, bahwa benar pupuk yang ada di UD Ezra berasal dari mereka.
Pupuk bermerk Padi Kencana itu dibeli UD Yuranicha dari CV Surya Artha Sentosa.
"UD Ezra selama ini tidak memiliki izin penjualan pupuk. Mereka hanya memiliki izin usaha penjualan barang kelontong dan pakan ternak," kata Deni.
Karena tidak memiliki izin penjualan pupuk, maka UD Ezra dijerat Pasal 106 dan Pasal 113 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Ancaman kurungannya itu empat sampai lima tahun.
Pelakunya juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar.(mft)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pupuk-12.jpg)