Polres Nias Amankan Pupuk Non Subsidi Ilegal, Pemilik Ditangkap
Polres Nias berhasil bongkar gudang pupuk non subsidi yang tidak memiliki kelengkapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
TRI BUN-MEDAN.com, NIAS - Polres Nias berhasil bongkar gudang pupuk non subsidi yang tidak memiliki kelengkapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pemilik pupuk dan usaha tersebut berlangsung di Jalan Diponegoro Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam Toko UD Ezra pada Sabtu (7/3/2020) lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 04 / III / 2020 / Reskrim, tanggal 05 Maret 2020.
Kapolres Nias, AKBP Deni mengatakan, pada Kamis (5/3/2020) lalu, personel unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias, mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat penjualan pupuk non subsidi yang diduga tidak memiliki ijin Standar Nasional Indonesia ( SNI ).
"Menindaklanjuti informasi tersebut personil Polres Nias melakukan pulbaket dan dari hasil pulbaket diperoleh informasi awal bahwa penjualan pupuk non subsidi yang diduga tidak dilengkapi dengan SNI dimaksud terjadi di Toko UD Ezra. Lokasi ini berada di Desa Miga Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan Toko UD Ezra tersebut tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan pupuk," ujarnya, Selasa (10/3/2020).
Lanjut Kapolres, pada Sabtu (7/3/2020) pihaknya mendatangi toko yang dimaksud dan di dalamnya ditemukan pupuk non subsidi jenis pupuk pembenah Tanah Humi Phoska Merk Padi Kencana yang diproduksi oleh CV. Surya Artha Sentosa yang pada karungnya tidak terdapat label Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Saat kami menanyakan tentang perizinan perdagangan pupuk yang dimiliki oleh UD Ezra dan pada saat itu Karyawan tidak dapat menunjukkannya dengan alasan bahwa pemiliknya sedang berada di luar Pulau Nias. Pupuk yang diduga tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan pemilik Toko UD Ezra, lanjut AKBP Deni, yakni Harpedi Duha alias Ama Ezra bahwa pupuk tersebut dibeli dari UD Yuranicha beralamat di Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo.
• Keberadaan Pupuk Subsidi di Tingkat Petani Dipastikan Lancar Minggu Depan
Perizinan yang dimiliki oleh UD Ezra hanya memiliki perizinan yang bergerak di bidang penjualan barang kelontong, sembako dan pakan ternak.
"Pupuk telah diamankan dari Toko UD Ezra ada sebanyak 166 karung dengan berat per karungnya 50 Kg. Dari hasil pemeriksaan pemilik Toko UD Yuranicha (Yusuflin Abednego Zai) bahwa benar pupuk yang diamankan di Toko UD Ezra adalah pupuk yang dibeli dari toko miliknya dan pupuk tersebut di beli dari CV Surya Artha Sentosa," terangnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 106 UU No 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Isi pasal tersebut adalah “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan, dipidana penjara 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar".
Dan pasal 113 UU No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan di mana, “Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam Negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persayaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib, dipidana penjara penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan /atau denda paling banyak RP 5 miliar“.(mft/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pupuk-12.jpg)