Keberadaan Pupuk Subsidi di Tingkat Petani Dipastikan Lancar Minggu Depan
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut memastikan kondisi pupuk subsidi di tingkat petani akan kembali lancar
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan kondisi pupuk subsidi di tingkat petani akan kembali lancar pada minggu depan.
Karena itu, seluruh Kepala Dinas Kabupaten dan Kota se-Sumut diharapkan dapat memberi rekomendasi terhadap penggunaan rencana defenitif kebutuhan kelompok (RDKK) manual bagi yang Elektronik RDKK (E-RDKK) nya belum selesai.
Kabid Sarana Prasarana Dinas TPH Sumut Jonni Akim Purba mengatakan secara keseluruhan di Sumut sudah siap untuk menerapkan sistem penginputan kebutuhan pupuk secara elektronik.
Akan tetapi, karena sistem ditambah jaringan yang sering bermasalah di sebagian daerah membuat petugas di lapangan sulit untuk mengaksesnya.
Misalnya di Nias, jaringan internet masih susah sekali di sana.
"Kami baru melakukan pengecekan di Nias terhadap permasalaan pupuk. Setelah kami telusuri dan mengumpulkan para distributor pupuk bersubsidi serta petugas Dinas Pertanian se-Nias, ternyata permasalahan pupuk di sana adalah sistem dan jaringan internet yang sulit diakses," ucap Akim, Senin (9/3/2020).
• Subsidi Pupuk Sumut Menurun 20 Persen
Sebagai solusinya, kata Akim, bagi daerah yang belum dapat mengakses E-RDKK, penerapan RDKK secara manual boleh dilakukan asal ada rekomendasi dari Kepala Dinas yang bersangkutan.
Dengan begitu, kios dan distributor dapat melakukan penebusan pupuk ke distributor pupuk bersubsidi.
"Jadi, sekali lagi yang terjadi saat ini bukanlah kelangkaan pupuk, pupuk tersedia dalam jumlah yang cukup, melainkan karena sulitnya mengakses sistem E-RDKK sehingga penebusan pupuk terlambat dilakukan. Kita harapkan, minggu depan ketersediaan pupuk di petani sudah lancar kembali," ujarnya.(nat/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pupuk-bersubsidi-untuk-petani.jpg)