Tingkatkan Profesionalisme Pengelolaan Dana Kelurahan, Pemkot Medan Adakan Pelatihan
Keterbatasan kemampuan aparatur masih menjadi kendala dalam penyerapan dana kelurahan.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan, menggelar Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan di Lingkungan Pemkot Medan Tahun Anggaran 2020, di Hotel Madani Medan, Senin (9/3/2020) hingga Jumat (20/3/2020).
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia (SDM) BKD dan PSDM Adrian Saleh mengatakan, tujuan pelatihan tersebut untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana kelurahan.
“Kami menghadirkan Ahmad Feri Tanjung beserta tim dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Provinsi Sumatera Utara sebagai narasumber,” kata Adrian, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwakili Asisten Administrasi Umum Kota Medan Renward Parapat, membuka pelatihan tersebut dengan menyematkan tanda peserta secara simbolis.
Total ada 151 peserta dalam 5 angkatan yang terdiri dari lurah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta bendahara, mengikuti pelatihan tersebut.
Renward mengatakan, pemanfaatan dan penyerapan dana kelurahan sudah cukup baik meski belum maksimal.
Hal tersebut karena masih terdapat kendala, seperti keterbatasan kemampuan aparatur dalam memahami tata kelola dana kelurahan, dan pembuatan pertanggungjawaban.
“Saya minta bapak dan ibu mengikuti pelatihan dengan serius. Jangan sungkan bertanya,” kata Renward.
Menurut Renward, peserta yang sudah memahami pengadaan barang dan jasa pemerintah masih perlu memperdalam pemahaman tersebut, terutama bentuk kegiatan yang boleh dilakukan dalam memanfaatkan dana kelurahan.
“Jangan sampai niat baik membangun kelurahan terkendala ketidakpahaman bapak dan Ibu terhadap peraturan yang berlaku,” kata Renward
Renward juga berpesan agar peserta menjalin komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak sehingga memperlancar pelaksanaan tugas.
“Saya minta bapak dan ibu melaksanakan prinsip kehati-hatian sehingga tidak terjadi kesalahan yang merugikan negara,” kata Renward.
Renward berharap, pelatihan tersebut memberi pemahaman terkait tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK, maupun bendahara pembantu.
Adapun materi yang diberikan dalam pelatihan tersebut mencakup hukum dan ketentuan umum penyelenggaraan, ketentuan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tugas dan tanggung jawab para pihak.
Selain itu, diberikan juga materi terkait tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara baik dan benar, serta kiat-kiat menghindari permasalahan hukum.
Kemudian materi review dan evaluasi tahun 2019, persiapan pelaksanaan perencanaan tahun 2020, persiapan dan pemilihan penyediaan pengadaan, gambaran umum pengelolaan, pelaksanaan, dan penatausahaan keuangan daerah,
Lalu diajarkan pula hak dan kewajiban bendahara, pertanggungjawaban bendahara penerimaan pembantu, pembuatan surat pertanggungjawaban pengeluaran, pelaksanaan belanja untuk penggunaan uang persediaan, serta kewajiban perpajakan bendahara, juga tak ketinggalan diberi pada pelatihan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelatihan-pengelolaan-dana-kelurahan-di-lingkungan-pemkot-medan-tahun-anggaran-2020.jpg)