Setubuhi Jenazah Siswi MTSN Tanjungbalai, Pelaku Mengaku Terpengaruh Film Dewasa di Warnet
SY (16) tersangka kasus pembunuhan siswi MTSN Tanjungbalai, mengaku nekat membunuh dan merudapaksa korban karena terpengaruh tontonan film dewasa
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - SY (16) tersangka kasus pembunuhan terhadap siswi MTSN Tanjungbalai, NMS (14), mengaku nekat membunuh dan merudapaksa korban karena terpengaruh dengan tontonan film dewasa yang sering ia akses di warnet sekitar rumahnya.
Hal itu disampaikan tersangka saat ditanyai Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira saat pemaparan kasus di Mapolres Tanjungbalai pada Senin (9/3/2020).
"Karena sering nonton film porno (dewasa) di warnet," ungkap SY.
Selain itu, tersangka juga beberapa kali mengaku sempat mengintip ketika korban tengah mandi.
Hal ini membuat SY semakin gelap mata dan ingin untuk menyalurkan hasratnya kepada korban.
"Beberapa kali mengintip korban pas lagi mandi di rumahnya, ada sempat juga hampir ketahuan," ucap SY.
Maka atas perbuatannya, Polres Tanjungbalai menjerat SY dengan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Putu.
Sebelumnya SY diamankan setelah penyidik Polres Tanjungbalai memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut. Hingga akhirnya polisi pun mengamankan pelaku pada Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 20.00 WIB dari kediaman kerabatnya yang berada tak jauh dari rumah korban.
Disebutkan Putu, saat diamankan SY selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit kepada petugas.
"Ya, tersangka kami amankan setelah memeriksa tujuh orang saksi. Lalu kami pun memintai keterangan tersangka, saat ditanyai tersangka ini berusaha mengecoh petugas dan selalu membuat alibi-alibi," kata Putu, Minggu (8/3/2020).
Lalu, penyidik pun menggelar pra-rekonstruksi untuk menyocokan keterangan tersangka dengan peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di rumah korban yang berada di Gang Peringatan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Ternyata banyak keganjilan ketika prarekonstruksi digelar, tak sesuai dengan pernyataan SY kepada petugas. Sehingga, petugas pun akhirnya menetapkan SY sebagai tersangka dalam kasus ini
"Keterangan banyak yang nggak sesuai fakta, diantaranya tersangka ini mengaku kepada petugas, sebelum kejadian mengaku melihat dari warnet, seseorang yang memakai sebo masuk ke dalam rumah korban. Setelah di cek di lapangan, ternyata jarak warnet dengan rumah korban sejauh 50 meter dan suasana rumah korban pada malam hari gelap gulita. Sehingga pengakuannya bisa kami patahkan dan tersangka tak bisa mengelak," ungkap Putu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolres-tanjungbalai-tanyai-tersangka.jpg)