SPT Tahunan

LAPOR SPT ONLINE via online-pajak.com, Aktifkan EFIN, Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak Penghasilan

LAPOR SPT ONLINE via online-pajak.com, Aktifkan EFIN, Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak Penghasilan

Editor: Salomo Tarigan
dirjen pajak/sripo
LAPOR SPT ONLINE via online-pajak.com, Aktifkan EFIN, Batas Akhir Penyampaian SPT Pajak Penghasilan 

Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.

Namun, kamu perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.

Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.

 SPT - Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-filing agar Wajib Pajak Tidak Kena Denda

 BERITA PERSIB HARI INI: Jelang Duel Persib Lawan PS Tira, Uji Wander Luiz - Geoffrey Castillion

Cara untuk mendapatkan EFIN, di antaranya mengunduh formulir di laman www.online-pajak.com.

Kemudian, Anda dapat mengajukan formulir dan membawa dokumen ke KPP terdekat.

Berikut cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dilansir Tri bunnews melalui laman online-pajak.com:

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

Formulir EFIN.
Formulir EFIN. (online-pajak.com)

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

 Hasil Olympiakos vs Arsenal Liga Eropa, Alexandre Lacazette Pahlawan The Gunners lewat Gol Tunggal

Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa  mengajukan permohonan EFIN  secara kolektif.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi.

- Alamat email aktif.

- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved