KASUS NARKOBA - Turun dari Angkot, Pria Ini Dijeput Polisi, Pelaku Simpan Sabu dalam Mulut

Dari Roy ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan dari dalam mulutnya.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
HO/tri bun medan
Petugas kepolisian memaparkan penangkapan Roy atas kepemilikan narkotika 

TRI BUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Reskrim Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun akhirnya menjeput SS Alias Roy (20) usai turun dari angkot di Simpang Jalan Umum Nagori Bosar, Kecamatan Pane, Kabupaten Simalungun.

Ia ditangkap setelah petugas mendapat informasi dirinya meninting narkotika.

Kapolsek Panei Tongah AKP Juni mengatakan tersangka Roy ditangkap Minggu (8/3/2020) siang.

Massa Ormas Demo Kejati, Tuntutan 4 Tahun pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Dinilai terlalu Rendah

Perjalanan Hidup Ririn Ekawati, Besarkan 2 Anak Seorang Diri, Hingga Kini Terseret Kasus Narkoba

Pelapor (seorang warga) mengaku di Simpang Kantor ada orang yang sering menggunakan narkotika jenis sabu.

"Kemudian pelapor bersama saksi dua personel kepolisian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar pada pukul 11.30 WIB ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku baru turun dari mobil angkot," ujarnya.

Dari situ pelapor dan saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang pada saat diperiksa mengaku bernama SS alias ROY.

Dari Roy ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan dari dalam mulutnya.

Roy yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar dan barang bukti sabu selanjutnya digelandang ke Mapolsek Panei Tongah untuk disidik lebih lanjut.

(tri bun-medan.com/Alija Magribi)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved