Ormas PP Geruduk Kejati

BREAKING NEWS, Massa Ormas Demo Kejati, Tuntutan 4 Tahun Kasus Pembunuhan Dinilai Terlalu Rendah

Aksinya terkait rendahnya tuntutan terhadap 4 terdakwa kasus pembunuhan rekan mereka Syahdila Hasan Affandi.

tri bun medan/victory
Massa PP mendemo Kejaksaan Tinggi Sumut 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Massa dari Ormas Pemuda Pancasila menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut,Senin (9/3/2020).

Massa protes kejaksaan karena menganggap tuntutan hukum terhadap para terdakwa pembunuh rekan mereka, terlalu rendah.  

Amatan Tribun, sekitar pukul 10.07 WIB, para massa sudah berkumpul menggunakan atribut oranye dan menggunakan spanduk dan pengeras suara.

Pimpinan aksi, Fahrul Afiz Effendi menjelaskan aksinya terkait rendahnya tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan rekan mereka Syahdila Hasan Affandi.   

Siswi SMA Dirudapaksa Seorang Pemuda, Kemudian Didorong ke Jurang hingga Patah Tulang

Kapolrestabes Kunjungi Anggota Polri Sakit Menahun, Polrestabes Medan Gagas Program Home Visit

Ada pun kelima terdakwa  Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio hanya dituntut 4 tahun penjara yang dituntut JPU Joice Sinaga dan Artha Sihombing di Pengadilan Negeri Medan pada 27 Februari 2020 silam.

"Sehubungan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada pelaku pembunuhan Hasan Affandi dengan 4 tahun tuntutan. Kami BPHH MPC Pemuda Pancasila Kota Medan menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut," tuturnya dengan pengeras suara.

Lawan Pria yang Memperkosanya, Cewek Pakistan 24 Tahun Potong Penis Pria 28 Tahun hingga Putus

Fahrul menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Bagi kami telah terjadi ketidakadilan terkait dengan tuntutan ini karena berpengaruh terhadap kredibilitas penegak hukum yang harusnya menjadi tempat kami mencari keadilan," tegasnya.

Dalam orasinya, ia menegaskan agar pihak Kejati Sumut mengevaluasi kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan dan Kasipidum Kejari Medan.  

"Evaluasi kinerja Kajari Medan dan Kasipidum Kejari Medan. Karena telah melakukan pembiaran atas tuntutan yang rendah dimana seakan menegaskan bahwa murahnya harga nyawa manusia yang dinilai hanya sebatas rupiah," tegasnya.  

Ia juga meminta agar Kajari dan Kasipidum Kejari Medan dicopot dari jabatannya.

"Copot Kajari Medan karena telah matinya lonceng keadilan. Dan copot Kasipidum Kejari Medan karena diduga adanya praktek suap kepada Kasipidum dalam memberikan tuntutan terhadap para terdakwa," pungkasnya.

(vic/tri bunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved