News Video
Dalam Tempo 10 Jam, Pelaku Pembunuhan Siswi MTs di Tanjungbalai Akhirnya Ditangkap Polisi
Tim Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, meringkus S alias P (16) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap siswi MTs, yang terjadi pada Sabtu (7/3/2020)
Dalam Tempo 10 Jam, Pelaku Pembunuhan Siswi MTs di Tanjungbalai Akhirnya Ditangkap Polisi
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, meringkus S alias P (16), pelaku pembunuhan terhadap siswi MTs yang terjadi pada Sabtu (7/3/2020) sekira pukul 07.30 WIB.
Sebelum membunuh korban, pelaku diketahui telah memperkosa korban yang masih siswi SMP yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku S alias P yang tinggal di Jalan DI Panjaitan Gang Peringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai ini dibekuk setelah 10 jam membunuh korban Bunga, pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah personel Sat Reskrim Polres Tanjung Balai memeriksa sejumlah saksi. Selanjutnya, diperoleh keterangan jika pelaku berada di sekitar rumah korban sesaat sebelum korban dibunuh dan diperkosa,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (8/3/2020).
Berdasarkan keterangan, tim kemudian mencari keberadaan pelaku yang berhasil ditemukan di rumah kerabatnya tidak jauh dari rumah korban.
“Saat diintrogasi penyidik, akhirnya pelaku mengaku bahwa dia yang telah menyetubuhi dan membunuh korban,” jelas Putu.
Sebelum kejadian, pada Sabtu 7 Maret 2020 sekira pukul 03.30 WIB pelaku keluar dari warnet dekat lokasi kejadian.
Dari warnet, pelaku kemudian menuju rumah uwaknya yang berada di samping rumah korban.
Di rumah uwaknya, pelaku sempat makan dan pada pukul 04.00 WIB, keluar dari rumah uwaknya.
“Pada saat keluar dari rumah uwaknya inilah timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban. Selanjutnya, pelaku kemudian mengambil sendok semen yang ada di samping rumah uwaknya, pelaku berjalan menuju pintu rumah korban." katanya.
Sendok semen dipergunakan untuk mencongkel celah daun pintu rumah korban hingga terbuka.
Setelah pintu terbuka, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan melintasi dapur, ruang tamu hingga akhirnya masuk ke kamar tidur korban.
Namun, sebelum masuk ke kamar tidur korban, saat pelaku berjalan melintasi ruang tamu korban sempat melihat ayah korban M Hadi Sinaga dan ibu korban Nur Asiah serta adik korban yang sedang tidur di depan televisi.
Begitu masuk ke dalam kamar tidur korban, pelaku melihat korban sedang tidur di atas springbed dengan menggunakan baju kemeja dan celana pendek.
"Melihat itu, pelaku kemudian merebahkan tubuhnya di samping tubuh korban lalu mengambil bantal yang ada di dekat springbed dan menutup wajah korban," tuturnya.
"Korban akhirnya terbangun dan meronta melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mencekik dengan keras leher korban dengan tangan kirinya. Sementara tangan kanannya meninju pipi kiri dan mulut korban sebanyak lima kali pukulan sehingga korban akhirnya meninggal dunia," urainya.
Melihat korban yang sudah tidak berdaya, pelaku kemudian menurunkan celana pendek yang dipakai korban sekaligus celana dalamnya dan menyetubuhi korban.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kembali memakaikan celana pendek dan celana dalam korban dan lantas keluar rumah dari jalan yang sama.
Masih kata Putu, saat ini pelaku sudah ditahan sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 juncto pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," pungkas Putu.
(mft/tribun-medan.com)